tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat peralihan kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain bekerjasama dengan BKN, KPK juga mengumumkan tes itu melibatkan tiga lembaga telik sandi negara yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dan Pusat Intelijen TNI AD. Kemudian dua lembaga lain yakni Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Seluruh instansi pelaksana asesmen telah melalui proses penyamaan persepsi dengan BKN RI," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).
Lima instansi tersebut memiliki peran berbeda. Dinas Psikologi TNI AD dan BIN berperan melaksanakan Tes Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas.
Kemudian BIN dan BNPT berperan melaksanakan profiling pegawai. BAIS TNI, Pusat Intelijen TNI AD, dan BNPT melaksanakan wawancara pegawai KPK. Selanjutnya perwakilan dari seluruh lembaga menjadi tim pemantau hasil asesmen TWK pegawai KPK.
Sejumlah pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan menguji pandangan politik dan agama. Sumber Tirto menyertakan 20 daftar pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan itu yang harus dijawab 'ya' dan 'tidak'. Antara lain pertanyaan itu adalah: UU ITE mengancam kebebasan berpendapat, budaya barat merusak moral orang Indonesia, saya akan pindah negara jika kondisi negara krisis, hingga hak kaum homoseks harus tetap dipenuhi.
Menurut Gufron, dari 1.351 pegawai KPK ikut asesmen sebagai pengganti tes, terdapat 1.274 pegawai memenuhi syarat. Sisanya 75 pegawai tidak memenuhi syarat. Dan 2 pegawai tidak hadir dalam wawancara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa menambahkan, bahwa 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat masih akan bekerja bersama KPK sampai ada keputusan lebih lanjut dari KemenPANRB dan BKN.
"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN," ujar Hardianto.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali