tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan penyidik Komisi Antirasuah tak hanya berencana membidik nama-nama yang disebut dalam dakwaan untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, di kasus korupsi e-KTP.
Sasaran penyidik KPK untuk menambah daftar tersangka di kasus ini, menurut Febri, lebih luas lagi.
"Terkait nama-nama yang akan disebutkan nanti, pada 9 Maret 2017 kami akan buka pada proses dakwaan. Kami tentu tidak hanya bicara soal nama-nama yang ada di dakwaan, tetapi lebih kompleks dari itu, ada nama-nama, peran, dan posisi yang bersangkutan dalam rentang waktu proyek e-KTP yang akan kami sidik," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (6/3/2017) seperti dikutip Antara.
Ia menegaskan sampai saat ini KPK belum pernah menyebut nama siapa pun yang akan muncul dalam dakwaan itu. Nama-nama itu hanya akan dibuka dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Bahwa ada sejumlah saksi yang diperiksa, ya, lebih dari 200 saksi yang diperiksa. Di antara para saksi tersebut ada 23 orang anggota DPR yang kami panggil juga meskipun tidak semuanya hadir. Anggota DPR yang hadir sekitar 15 orang dalam proses pemeriksaan dalam penyidikan," kata Febri.
Ia mengimbuhkan penyidik KPK akan terus melakukan pendalaman di proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Proses ini melibatkan para anggota DPR bersama pemerintah di sana.
"Kemudian dalam tahap pengadaan ada indikasi pengkondisian pengadaan dan pengkondisian pemenang yang akan kami ungkapkan dalam dakwaan termasuk indikasi adanya aliran dana pada pihak-pihak tertentu dan kami berharap publik ikut mengawasi proses persidangan," Febri menambahkan.
Penjelasan Febri ini menguatkan pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo mengenai adanya nama-nama tokoh terkemuka yang kemungkinan besar akan terseret kasus korupsi proyek e-KTP.
"Ya nanti Anda baca saja, anda dengarkan kemudian anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," ujar Agus kepada wartawan di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, pada Jumat pekan kemarin.
Agus mengimbuhkan, "Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut, banyak orang yang namanya akan disebutkan di sana. Jadi nanti secara periodik, secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa."
KPK sudah melimpahkan berkas kasus e-KTP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 1 Maret 2017. Berkas itu termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka dan saksi setebal 24 ribu lembar atau setinggi 4,5 meter tumpukannya.
Dakwaan itu untuk dua terdakwa di kasus ini, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto.
Keduanya sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu penegak hukum untuk membongkar perbuatan pidana.
KPK telah menerima total pengembalian dana sebanyak Rp250 miliar dari korporasi dan 14 orang individu. Pembagiannya Rp220 miliar dikembalikan oleh korporasi dan Rp30 miliar dikembalikan oleh individu. Sebagian dari 14 orang yang mengembalikan itu adalah anggota DPR.
Di kasus ini, selama penyidikan Irman dan Sugiharto, KPK sudah pernah memanggil beberapa politikus dan pejabat atau mantan pejabat pemerintah sebagai saksi di kasus ini. Sebagian di antaranya ada Ketua DPR RI, Setya Novanto, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP periode 2004-2009 dan 2009-2013, yang kini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom