Menuju konten utama

BI Terbitkan Kebijakan tentang Pasar Uang

Untuk memudahkan pelaku pasar menerbitkan dan bertransaksi di pasar uang, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan tentang pasar uang. Pengaturan itu diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan moneter dan mengembangkan pasar keuangan.

BI Terbitkan Kebijakan tentang Pasar Uang
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Antara Foto/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Pasar uang yang berfungsi dengan baik dinilai dapat berperan penting untuk menambah sumber pendanaan ekonomi para pelaku pasar keuangan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan bagi pelaku pasar untuk menerbitkan dan bertransaksi instrumen di pasar uang.

Kebijakan tersebut resmi dikeluarkan Jumat (12/8/2016), dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor: 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang yang ditandatangani oleh Gubernur BI Agus Martowardjojo.

Agus menjelaskan, PBI tersebut mengatur aturan kegiatan perdagangan, pinjam meminjam atau pendanaan berjangka pendek sampai dengan satu tahun di pasar uang dalam mata uang rupiah dan valuta asing

"BI melakukan pengaturan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan moneter, mencegah risiko sistemik, meningkatkan efisiensi pasar dan mendorong fungsi intermediasi berdaya tahan, serta mengembangkan pasar keuangan," kata Agus dalam penjelasan PBI tersebut.

Transaksi di pasar uang melibatkan pelaku pasar yang terdiri dari bank, perusahaan efek dan nasabah dalam hal ini bisa berupa perorangan, bank maupun perusahaan.

Sementara itu, instrumen pasar uang merupakan instrumen yang diterbitkan dalam jangka waktu sampai dengan satu tahun, sertifikat deposito, dan instrumen lain yang ditetapkan BI, termasuk instrumen syariah.

Dalam aturan itu, BI juga mengatur syarat instrumen pasar uang, di antaranya instrumen yang diterbitkan adalah tanpa warkat (scriptless trading) dan terdapat keterbukaan informasi mengenai peringkat (rating) penerbit, rating instrumen atau tidak memiliki rating penerbitan/instrumen.

Pengaturan pasar uang ini juga mengacu pada pasal 71 UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur penggunaan SUN sebagai instrumen moneter.

Agus menjelaskan, pasar uang berperan untuk pengelolaan likuiditas bagi pelaku pasar keuangan dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, pencapaian stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.

Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebelumnya mengatakan, aturan pasar uang diperlukan agar instrumen pendanaan berjangka waktu pendek sampai satu tahun dapat lebih aktif diperdagangkan di pasar uang.

Pasalnya, nilai penerbitan instrumen utang di pasar uang masih sangat minim atau sekitar 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), padahal idealnya dapat mencapai 20 hingga 30 persen dari PDB.

"Untuk memenuhi pembiayaan sesuai target pertumbuhan ekonomi, pendanaan pemerintah, bank, atau korporasi tidak hanya bisa dari bank, namun juga obligasi. Karena itu, surat utang jangka pendek juga harus aktif," kata Mirza lagi.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA

tirto.id - Ekonomi
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari