Menuju konten utama

BI Laporkan Akun Facebook yang Memfitnah Kinerjanya

Bank Indonesia (BI) secara resmi telah melaporkan akun media sosial Facebook yang dianggap menyebar fitnah terkait kinerjanya dalam pencetakan uang baru yang disebutkan tidak dilakukan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) ke Polri.

BI Laporkan Akun Facebook yang Memfitnah Kinerjanya
(Ikustrasi) Petugas Bank Indonesia (BI) Tegal menunjukkan berbagai uang kertas saat sosialisasi uang rupiah baru tahun emisi 2016 di Pasar Pagi Tegal, Jawa Tengah, Senin (19/12). Bank Indonesia menerbitkan uang rupiah NKRI kertas pecahan Rp1.000-Rp100.000 dan uang logam pecahan Rp100-Rp1.000 dengan menggunakan desain 12 gambar pahlawan. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah.

tirto.id - Bank Indonesia (BI) secara resmi telah melaporkan akun media sosial Facebook yang dianggap menyebar fitnah terkait kinerjanya dalam pencetakan uang baru yang disebutkan tidak dilakukan oleh Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"BI secara resmi menyampaikan laporan terkait pernyataan di sosial media mengenai pencetakan uang rupiah. Kami laporkan hari ini di Direktorat Pidana Khusus," kata Direktur Departemen Komunikasi BI Arbonas Hutabarat usai menyambangi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu, (28/12/2016) seperti dikutip dari Antara.

Arbonas enggan menyebutkan nama akun Facebook tersebut. Ia hanya menyebutkan dalam 'posting'-nya akun itu menyebarkan informasi yang berisi pencetakan uang rupiah baru Tahun Emisi 2016 dilakukan oleh PT Pura Barutama. Dengan adanya informasi tersebut seolah-olah terkesan BI tidak melaksanakan amanat UU No.17 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan pencetakan harus dilakukan di dalam negeri dengan menunjuk BUMN.

"Untuk itu, kami menganggap ini sudah mencemarkan nama baik, bahwa kami tidak melaksanakan undang-undang," ujar Arbonas.

BI sendiri melakukan pelaporan tersebut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Dengan pelaporan tersebut, lanjut Arbonas, BI menegaskan bahwa informasi yang tersebar di Facebook yang menyatakan uang rupiah baru dicetak oleh PT Pura Barutama adalah tidak benar.

"Pencetakan uang baru Tahun Emisi 2016 dilaksanakan di dalam negeri sepenuhnya dan dilakukan Perum Peruri. Dengan laporan ini kami harapkan bisa mencegah informasi yang tidak benar. Kami harapkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi di sosial media," ujar Arbonas.

Pada 19 Desember 2016 lalu, Presiden Joko Widodo di Kantor Pusat Bank Indonesia, meresmikan penerbitan dan peredaran 11 uang NKRI baru, yang terdiri dari tujuh uang rupiah kertas dan empat uang rupiah logam.

Bank Indonesia menyebutkan pencetakan 11 pecahan uang rupiah baru tahun emisi 2016 sesuai dengan kebutuhan uang tunai dan layak edar di masyarakat, dan peredarannya menggantikan jumlah uang tunai yang ditarik.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Hukum
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh