tirto.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengizinkan kembali operasional 450 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah sebelumya sempat dihentikan sementara. Ratusan SPPG itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi standar, sehingga operasionalnya dihentikan sementara waktu.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Harjito, menegaskan bahwa BGN memang memperketat pengawasan hingga akhirnya menemukan 567 SPPG di Wilayah I (Sumatera) tidak memenuhi standar. Langkah ini menegaskan komitmen BGN terhadap prinsip zero tolerance terhadap penyimpangan dalam penyelenggaraan layanan publik berbasis gizi.
"Dari jumlah tersebut, 450 SPPG telah kembali beroperasi setelah melalui proses pembenahan dan dinyatakan memenuhi standar, sementara 117 SPPG lainnya masih dalam kondisi berhenti operasional dan menjalani proses evaluasi lanjutan," ucap Harjito dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Dia menerangkan, penghentian operasional merupakan instrumen penegakan standar yang dilakukan secara sistematis dan terukur. Penghentian sementara itu juga merupakan upaya menjaga integritas dan kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Penghentian operasional dilakukan secara terukur dan berbasis indikator evaluasi yang ketat, guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar mutu, keamanan pangan, serta prinsip tata kelola yang akuntabel,” ujar Harjito.
Sejalan dengan itu, kata dia, BGN menegaskan rincian teknis terkait temuan di lapangan, termasuk variasi kendala pada masing-masing SPPG, belum sepenuhnya dibuka ke publik. Harjito memaparkan, proses pendalaman dan verifikasi masih berlangsung guna memastikan akurasi data serta menjaga objektivitas dalam penyampaian informasi.
Dalam kerangka perbaikan, ungkap dia, BGN tidak hanya menerapkan sanksi administratif, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Setiap SPPG yang dihentikan operasionalnya wajib melalui proses pembinaan dan asistensi teknis secara intensif agar dapat segera memenuhi standar dan kembali beroperasi secara optimal,” kata Harjito.
Lebih lanjut Harjito menuturkan, BGN juga memperkuat sistem monitoring berbasis wilayah yang terintegrasi guna meningkatkan efektivitas pengawasan serta mempercepat deteksi dini terhadap potensi penyimpangan. Pendekatan ini, ujar dia, diharapkan mampu menekan risiko pelanggaran berulang sekaligus mempercepat proses pemulihan operasional SPPG.
"Kami memastikan bahwa setiap pelaksanaan layanan berada dalam koridor standar yang telah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi menurunkan kualitas layanan maupun kepercayaan publik,” tutur Harjito.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































