tirto.id - Usai wafatnya Paus Fransiskus pada 21 April 2025, Vatikan kini berada di masa sede vacante, periode kekosongan takhta kepausan di mana seluruh kewenangan pemimpin tertinggi Gereja untuk sementara dihentikan.
Kondisi sede vacante tersebut menjadi awal dari proses pemilihan Paus baru melalui konklaf, sebuah tradisi kuno Gereja Katolik yang melibatkan para kardinal dari berbagai belahan dunia untuk berkumpul di Vatikan dan memilih penerus Takhta Santo Petrus.
Lantas apa itu konklaf? Berapa lama proses tersebut berlangsung dan bagaimana sejarahnya? Simak penjelasannya dalam tulisan ini.
Apa Itu Konklaf?
Konklaf sendiri merupakan proses pemilihan Paus yang diselenggarakan secara tertutup oleh para Kardinal Gereja Katolik dan istilahnya berakar dari bahasa Latin "cum clave" (dengan kunci).
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konklaf didefinisikan sebagai “pertemuan para kardinal Gereja Katolik yang diadakan untuk memilih Paus yang baru” atau “ruang tempat para kardinal bersidang untuk memilih Paus yang baru”.
Konklaf menggambarkan bagaimana para pemilih, yang dalam hal ini adalah kardinal, dikurung di lokasi tertentu tanpa kontak dengan dunia luar agar proses berjalan khidmat, cepat, rahasia, dan terbebas dari campur tangan politik.

Berapa Lama Konklaf Berlangsung?
Secara teknis, konklaf dimulai sejak hari pertama Sede Vacante atau kosongnya takhta Paus hingga terpilihnya paus baru. Dua ronde pemungutan suara umumnya diadakan setiap hari yakni saat pagi dan sore.
Jika pada hari pertama hingga ketiga tidak terpenuhi suara terpilih sebanyak dua‑pertiga, hari berikutnya akan dilanjutkan dua ronde hingga salah satu kandidat memperoleh suara mayoritas.
Meski tak ada batas akhir secara formal, sejarah menyebutkan bahwa banyak tekanan dari luar termasuk pembatasan persediaan makanan yang mendorong proses tersebut agar berjalan secepat mungkin.
Pengumuman hasil konklaf sendiri menjadi momen yang paling dinantikan umat Katolik di seluruh dunia di mana dari cerobong Kapel Sistina akan mengepul dua jenis asap yang dibedakan berdasarkan warna.
Asap hitam menandakan belum ada keputusan sama sekali, sementara putih menandakan paus baru telah terpilih dan segera setelah itu, Protodiakon Kardinal akan mengumumkan nama paus baru yang kemudian disambut sorak-sorai di alun‑alun Santo Petrus.
Sejarah Singkat Konklaf
Konklaf adalah proses pemilihan Paus yang resmi dibentuk pada tahun 1274 oleh Paus Gregorius X melalui konstitusi Ubi periculum di mana ia mengatur agar para kardinal yang akan memilih Paus dikurung secara tertutup dari dunia luar demi menjaga proses pemilihan agar bebas dari berbagai pengaruh terutama unsur politik dan pribadi.
Aturan tersebut muncul sebagai respons terhadap pengalaman pemilihan paus terlama dalam sejarah Gereja yang terjadi di Viterbo (1268–1271). Pemilihan paus saat itu berlangsung selama hampir tiga tahun karena kebuntuan dan juga campur tangan politik.
Pada akhirnya, Teobaldo Visconti sebagai Archdeacon of Liege yang bahkan bukan kardinal maupun pendeta terpilih menjadi Paus Gregorius X.
Sebelum sistem konklaf diterapkan, pemilihan Paus melibatkan berbagai komunitas di dalam gereja, dengan usulan yang muncul dari umat dan keputusan akhir ditentukan oleh para uskup.
Namun, karena campur tangan pihak luar sering kali memperumit proses tersebut, maka reformasi besar pertama dibuat pada tahun 1059 oleh Paus Nikolas II melalui In nomine Domini yang menetapkan bahwa hanya kardinal yang berhak memilih Paus.
Kemudian, pada 1179, Paus Aleksander III menambahkan ketentuan bahwa seorang Paus harus dipilih dengan suara mayoritas dua pertiga suara, yang mana hal itu merupakan aturan penting yang masih berlaku hingga kini.
Seiring waktu, berbagai Paus menyesuaikan aturan konklaf, seperti Paus Gregorius XV pada 1621 yang memperkenalkan sistem pemungutan suara rahasia tertulis, serta Paus Pius X di awal abad ke-20 melarang hak veto oleh negara dan mewajibkan kerahasiaan penuh atas jalannya konklaf.
Setelah Perang Dunia II, Paus Pius XII memperketat peraturan melalui Vacantis Apostolicae Sedis, dan Paus Paulus VI menetapkan bahwa hanya kardinal berusia di bawah 80 tahun yang boleh memberikan suara.
Meskipun kini konklaf identik dengan Kapel Sistina di Vatikan, tempat tersebut baru menjadi lokasi tetap sejak 1878 dengan konklaf pertama di sana berlangsung pada 1492.
Sebelumnya, pemilihan pernah dilakukan di berbagai tempat, termasuk di luar negeri seperti Prancis dan Jerman, dan konstitusi Universi Dominici Gregis oleh Paus Yohanes Paulus II kemudian menetapkan Kapel Sistina sebagai lokasi resmi pemilihan Paus.
Dengan berbagai perubahan aturan serta perjalanannya yang panjang dan bersejarah, konklaf di masa kini berlangsung lebih cepat dan dalam beberapa kasus, Paus bisa terpilih hanya dalam hitungan hari saja.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id



























