tirto.id - Isu mengenai klaim saldo DANA Rp4,2 juta dari pemerintah muncul berbarengan dengan sejumlah bantuan sosial sepanjang tahun 2024 ini.
Besaran dana bantuannya juga bervariasi, ada yang Rp300 ribu bahkan ada yang capai totalnya Rp4,2 juta.
Beranjak dari hal tersebut, tak heran jika akhirnya masyarakat mempertanyakan bisakah klaim saldo DANA Rp4,2 juta dari pemerintah?
Bisakah Klaim Saldo DANA Rp4,2 Juta dari Pemerintah dengan KTP dan KK?
Sesuai informasi yang diberikan pemerintah langsung, masyarakat memang bisa mendapatkan bantuan dana total Rp4,2 juta lewat program Kartu Prakerja.
Program bantuan ini ditujukan pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama kalangan para pencari kerja dan ingin meningkatkan kemampuannya.
Di tahun 2024 ini, diketahui peserta yang berhasil lolos program Prakerja bisa mendapatkan dana bantuan hingga Rp4,2 juta.
Dari besaran yang akan diberikan itu, sebagiannya memang dapat ditarik melalui aplikasi DANA.
Namun perlu dipahami, dalam bantuan ini penerima tidak bisa mencairkan seluruh anggaran bantuannya baik berupa e-money maupun ke saldo rekening. Karena program ini pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kemampuan peserta.
Artinya, sebagian anggaran bantuannya akan dialihkan untuk biaya pelatihan yang tidak dapat dicairkan.
Besaran dana bantuan program Prakerja ini mencakup dana untuk pelatihan sebesar Rp3,5 juta, kemudian insentif pasca pelatihan sebesar Rp600 ribu, dan dana survei Rp100 ribu.
Syarat utama mengikuti program ini yakni KTP dan KK.
Mengacu pada ulasan di atas, artinya masyarakat memang dapat klaim saldo DANA dari pemerintah lewat program ini, namun besarannya tidak sampai Rp4,2 juta.
Cara Mendapatkan Saldo DANA Rp4,2 Juta dari Pemerintah Lewat Prakerja
Sesuai penjelasan sebelumnya, lewat program Prakerja masyarakat tidak dapat mencairkan saldo DANA Rp4,2 juta, melainkan hanya bisa sebesar Rp700 ribu sebagai dana insentif dan survei.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan program ini tentunya harus memenuhi syarat beserta mengikuti program pendaftarannya. Berikut ulasannya.
Syarat Prakerja
- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Prakerja
- Buat akun terlebih dahulu di prakerja.go.id menggunakan NIK, KK, email aktif, dan lainnya- Setelah selesai membuat akun, login kembali ke laman tersebut menggunakan username yang telah terdaftar
- Pada menu "Dashboard", klik bagian "Gabung Gelombang" ketika ada pembukaan pendaftaran
- Isi data sesuai yang dibutuhkan
- Selesaikan pendaftaran dan ikuti tes pelatihan online
- Tunggu pengumuman hasilnya.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra