Menuju konten utama

BEM UI Dipanggil Rektorat soal Poster Jokowi "King of Lip Service"

BEM UI dipanggil pihak Rektorat UI untuk menjelaskan penyebaran poster soal Jokowi "King of Lip Service" di media sosial.

BEM UI Dipanggil Rektorat soal Poster Jokowi
Ilustrasi Kampus UI. FOTO/Universitas Indonesia.

tirto.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyebarkan poster propaganda yang menyatakan Presiden Joko Widodo adalah "King of Lip Service" melalui berbagai akun media sosialnya. Hal itu menyusul banyaknya pernyataan dan janji Presiden Jokowi yang tidak ditunaikan.

"Kami lihat banyak sekali pernyataan Presiden Jokowi yang sebagai presiden namun pada kenyataannya realita di lapangan tidak sesuai dengan pernyataan-pernyataannya," kata Ketua BEM UI Leon Alvinda kepada Tirto pada Senin (28/6/2021).

"Jadi kami ingin mengingatkan dan memunculkan diskursus di publik bahwa seorang presiden itu tidak boleh hanya lip service. Seorang presiden itu perkataannya harus bisa dipegang dan dilaksanakan," tambahnya.

Leon mengatakan, poster itu disusun oleh Brigade UI yakni organisasi taktis di bawah Departemen Aksi dan Propaganda. Tak butuh waktu lama untuk menyusun propaganda tersebut sebab materinya sudah tersedia dalam kajian-kajian BEM UI mengenai isu yang hangat di masyarakat seperti isu pelemahan KPK, revisi UU ITE, dll.

"Propaganda ini kan hanya berusaha merangkum. Kalau untuk itu 3-5 hari juga sudah cukup. Bahan-bahannya sendiri sudah kita miliki di kajian kita," kata dia.

Dalam poster itu BEM UI menyoroti pelbagai pernyataan Jokowi. Jokowi pernah melontarkan pernyataan dirinya kangen didemo karena menurutnya pemerintah harus dikontrol, tapi kenyataannya berbagai demonstrasi terhadap kebijakan pemerintahan Jokowi justru berakhir menjadi parade pembunuhan, kekerasan oleh aparat, dan penangkapan sewenang-wenang.

BEM UI juga menyoroti janji Jokowi yang akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, dalam rencana revisi itu justru muncul rancangan pasal baru yakni pasal 45C yang akan mengadopsi pengaturan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang penyebaran berita bohong atau berita yang belum pasti kebenarannya dan dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Bukannya memberikan jaminan kebebasan berdemokrasi rencana revisi tersebut kian merepresi kebebasan berekspresi dengan ditambahkannya sederet pasal karet," tertulis dalam poster.

Presiden juga pernah mengumbar janji akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nyatanya, pemerintah justru membuat revisi UU KPK yang menarik komisi anti rasuah ke bawah kekuasaan eksekutif dan menambahkan dewan pengawas KPK yang memperpanjang proses kerja penyidikan. Revisi UU KPK juga menarik pegawai KPK menjadi ASN yang berujung pada pemecatan 51 pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan.

"Stop membual, rakyat sudah mual," menjadi kalimat terakhir poster tersebut.

Direktur Kemahasiswaan UI Tito Latif Indra melayangkan surat panggilan kepada jajaran BEM UI untuk dimintai keterangan terkait unggahan tersebut pada Minggu (27/6/2021) pukul 15.00 WIB. Pihak BEM sempat meminta penundaan karena undangan yang mendadak, tapi permintaan itu ditolak.

"Pihak UI juga menyampaikan salah satu alasan pihak UI memanggil kami adalah karena cuitan Fadjroel Rahman," kata Leon.

Dalam pertemuan itu, pihak rektorat menanyakan alasan BEM UI mengunggah propaganda tersebut, termasuk alasan penggunaan foto Jokowi. Selain itu, pihak rektorat meminta unggahan itu dihapus, tapi permintaan itu ditolak.

"Jadi kami tidak akan menurunkan unggahan tersebut. Ini berkaitan dengan integritas dan komitmen kami dalam mengawal isu-isu yang kami bawa," kata dia.

Baca juga artikel terkait BEM UI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Politik
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri