Menuju konten utama

Belum Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Diskors 1 Jam

Rapat paripurna hari ini baru dihadiri 27 anggota DPRD DKI Jakarta sehingga belum kuorum.

Belum Kuorum, Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Diskors 1 Jam
Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019). ANTARA/Andi Firdaus

tirto.id - Rapat paripurna pengambilan suara persetujuan penggunaan hak interpelasi Formula E hanya dihadiri 27 anggota DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan jumlah tersebut belum termasuk kuorum.

"Dalam rapat paripurna ini saya hanya melihat hanya ada 27 orang. Saya rasa hari ini masih belum bisa kuorum," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (28/9/2021).

Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri 50 persen ditambah 1 orang dari total anggota DPRD DKI Jakarta. Jumlah anggota DPRD DKI Jakarta saat ini adalah 105 orang, karena satu pengganti Arifin dari fraksi PKS yang wafat belum dilantik. Dengan begitu, sebanyak 53 orang paling sedikit harus datang ke rapat paripurna jika ingin kuorum.

Prasetyo sebagai pimpinan sidang menunda rapat paripurna selama satu jam dari pukul 10.30 sampai 11.30 WIB.

"Saya tunda selama satu jam untuk paripurna ini mendapatkan kuorum. "Bisa disetujui?," tanya Prasetio.

Anggota DPRD DKI yang hadir pun menjawab "Setuju".

"Jam 11.30 masui lagi," ujarnya sambil mengetuk palu sidang.

Berdasarkan daftar hadir yang diterima Tirto, hanya anggota dari fraksi PDI Perjuangan dan PSI saja yang menghadiri Rapat Paripurna tersebut.

Sementara tujuh fraksi lainnya menyatakan tidak akan menghadiri rapat paripurna interpelasi Formula E yang digelar hari ini. Tujuh fraksi tersebut ialah Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, dan PKB-PPP.

Baca juga artikel terkait HAK INTERPELASI FORMULA E atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan