tirto.id - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membantah telah melanggar aturan tata tertib saat memimpin rapat Badan Musyawarah (Bamus). Pada pertemuan itu, DPRD DKI Jakarta menjadwalkan kegiatan penjelasan lisan dan hak bertanya atau intepelasi tentang penyelenggaraan Formula E dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (28/9/2021).
"Karena yang hadir [dalam rapat Bamus] sudah kami beri kesempatan untuk mengutarakan pendapat," kata Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/9/2021)
Politikus Partai PDI-P itu menuturkan argumentasi justru datang dari peserta rapat Bamus yang menagih agar penggunaan hak bertanya segera dijadwalkan. Sementara yang lainnya, seperti dari Fraksi PKS, Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem yang ada di dalam ruang rapat yang sama bergeming.
"Ada kok mereka dari fraksi yang tidak setuju [intepelasi] dalam rapat tersebut. Tapi mereka tidak berkomentar apa-apa sampai saya ketuk palu," klaimnya.
Prasetyo juga menegaskan sejak awal dirinya terus mengacu pada tata tertib sebagai kiblat DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsinya. Salah satunya menyetujui usulan interpelasi dari dua fraksi, yakni PDI Perjuangan dan PSI.
"Ketika sudah sesuai syarat di tata tertib bahwa interpelasi diajukan minimal 15 orang dari dua fraksi, ya saya setujui. Jadi sesuai dengan Tata Tertib," ujarnya.
Klarifikasi itu disampaikan Prasetyo menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik. Dia mengatakan sebanyak 7 fraksi menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E.
Taufik menilai Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi telah menabrak tata tertib yang dibuat dan disahkanya melalui ketukan palu tangannya sendiri.
Prasetyo diduga telah menyelipkan soal pelaksanaan paripurna hak interpelasi anggota dewan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. Padahal, agenda tersebut tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
"lni kan namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunya, dia sendiri yang melanggar," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, (27/9/2021).
Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI jelas tertera bahwa surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Namun untuk Bamus, paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf dari WakiI Ketua DPRD DKI, sehingga Prasetyo dinilai telah melanggar aturannya sendiri.
"Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu," kata dia.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan