Menuju konten utama

BEI Tetapkan Pilkada DKI Hari Libur, OJK Beroperasi Terbatas

BEI menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 19 April 2017 sebagai hari libur Bursa. Sedangkan OJK beroperasi terbatas saat libur Pilkada.

BEI Tetapkan Pilkada DKI Hari Libur, OJK Beroperasi Terbatas
Pialang mengamati pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma.

tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada 19 April 2017 sebagai hari libur Bursa. Sedangkan OJK beroperasi terbatas saat libur Pilkada.

Direktur BEI Samsul Hidayat dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (18/4/2017), menyatakan ketetapan itu merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa libur Bursa akan ditetapkan kemudian apabila adanya pengumuman Pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, BEI sempat menyatakan untuk tetap melakukan aktivitas transaksi efek pada saat pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua, mengingat investor di pasar modal tidak hanya berada di wilayah DKI Jakarta, namun juga berada di berbagai wilayah di Indonesia dan global.

Dengan demikian, keterangan resmi BEI itu meralat pernyataan sebelumnya yang mengatakan tetap melakukan aktivitas transaksi efek saat Pilkada.

OJK Beroperasi Terbatas Selama Libur Pencoblosan Pilkada DKI Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia beroperasi secara terbatas saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta putaran dua, Rabu, 19 April 2017.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Kep-28/D.02/2017 yang diterbitkan, Selasa (18/4/2017), OJK meliburkan kantor pusat OJK di Jakarta, dan kantor regional I DKI Jakarta dan Banten yang berada di Jakarta.

Sementara, untuk kantor regional lainnya dan kantor OJK di daerah tetap beroperasi secara normal.

Wakil Ketua DK OJK Rahmat Waluyanto mengatakan keputusan libur terbatas itu untuk memberikan kesempatan kepada pegawai OJK yang akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta putaran kedua.

Keputusan libur terbatas juga diambil setelah Presiden Joko Widodo menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada DKI Jakarta sebagai hari libur khusus di daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pilkada DKI Jakarta putaran kedua akan diikuti pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, serta pasangan kandidat nomor urut III, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno.

Baca juga artikel terkait PILGUB DKI JAKARTA 2017 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri