tirto.id -
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara atau suspensi perdagangan saham tujuh perusahaan tercatat atau emiten, lantaran belum melakukan pembayaran biaya pencatatan tahunan (annual listing fee) tahun 2016.
"Atas dasar itu, maka sejak sesi I perdagangan efek Rabu, BEI memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk tujuh emiten," kata I Gede Nyoman Yetna Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, (23/3/2016).
Emiten yang terkena suspensi perdagangan saham itu yakni PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Ia mengatakan bahwa berdasarkan catatan bursa hingga 18 Maret 2016, tujuh perusahaan tersebut belum melakukan pembayaran angsuran pertama atau pembayaran penuh (full payment) biaya pencatatan tahunan 2016.
"Pembayaran annual listing fee tahun 2016 melalui angsuran atau full payment paling lambat dilakukan pada 15 Februari 2016," kata Yetna.
Ia menambahkan, mengacu pada Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, emiten akan dikenakan denda oleh Bursa dan denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan oleh Bursa.
Dijelaskan, apabila emiten bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu itu maka Bursa dapat melakukan suspensi perdagangan saham emiten di pasar reguler dan tunai, sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda. (ANT)