Menuju konten utama

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Waskita Karya, Kenapa?

BEI membekukan sementara perdagangan saham milik PT Waskita Karya Tbk.

BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Waskita Karya, Kenapa?
Warga melintasi pintu gerbang yang rtutup di proyek pembangunan Pasar Rumput, Jakarta, Selasa (20/3/2018). tirto.id/ANdrey Gromico

tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan saham milik PT Waskita Karya Tbk (Persero) dengan kode emiten (WSKT). Penghentian berdasarkan surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) No. KSEI-0440/DIR/0223 tanggal 15 Februari 2023 terkait penundaan pembayaran bunga ke-15 Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B.

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Efek Waskita Karya," tulis Manajemen BEI, dikutip Jumat (17/2/2023).

BEI memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (saham, obligasi, dan sukuk) PT Waskita Karya (Persero) Tbk di seluruh pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek pada 16 Februari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," tulisnya.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebelumnya menunda pembayaran bunga Obligasi berkelanjutan III tahap IV. Alasannya, karena perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

“Waskita bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya berkode saham WSKT ini melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.

Ermy menjelaskan selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi. Hal itu juga sejalan dengan Kementerian BUMN.

Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.

Baca juga artikel terkait PT WASKITA KARYA atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Bisnis
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin