tirto.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menunda pembayaran bunga Obligasi berkelanjutan III tahap IV. Alasannya, karena perseroan akan melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi Master Restructuring Agreement (MRA) dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.
“Waskita bukan tidak bisa membayar Bunga Obligasi, namun kami tunda pelaksanaannya,” kata SVP Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Ermy Puspa Yunita dikutip dari Antara, Jumat (17/2/2023).
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karya berkode saham WSKT ini melakukan equal treatment untuk semua pemilik utang baik pemilik kredit kerja maupun obligasi. Perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam Master Restructuring Agreement (MRA) sebagai salah satu strategi dalam melakukan penyehatan keuangan.
Ermy menjelaskan selama proses peninjauan ulang tersebut, perseroan akan mengajukan permohonan standstill kepada lenders dan pemegang obligasi, sebagai bentuk equal treatment terhadap kredit modal kerja dan obligasi.
Hal itu juga sejalan dengan Kementerian BUMN. Wakil Menteri II BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang mengatakan Waskita sedang dalam tahap restrukturisasi karena masih terbatasnya pendanaan untuk penyelesaian proyek-proyek infrastruktur yang saat ini sedang berjalan.
Tiko mengatakan mengatakan Waskita sedang dalam proses pengajuan dengan Komisi VI DPR untuk mendapatkan PMN. Diharapkan akan mempercepat proses restrukturisasi perseroan.
Untuk diketahui Perseroan ini telah menangani banyak gedung-gedung di Jakarta, pembangunan bandara, dan pembangkit listrik. Anak perusahaannya juga semakin berkembang biak, di antaranya: PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Waskita Karya Realty, PT Waskita Toll Road, dan PT Waskita Karya Energi.
Editor: Intan Umbari Prihatin