Menuju konten utama

BBM yang Mayoritas Digunakan Rakyat Tidak Alami Kenaikan Harga

Harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mayoritas digunakan oleh Rakyat tidak naik seperti Premium, Solar, Minyak Tanah, dan Pertalite, tidak mengalami kenaikan seperti harga Pertamax.

BBM yang Mayoritas Digunakan Rakyat Tidak Alami Kenaikan Harga
Petugas mengisi BBM jenis Pertamax ke kendaraan konsumen di SPBU Abdul Muis, Jakarta, Senin (2/7/2018). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mayoritas digunakan oleh Rakyat tidak naik seperti Premium, Solar, Minyak Tanah, dan Pertalite, tidak mengalami kenaikan seperti harga Pertamax.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Yulia Rahmawati, menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014, BBM khusus Penugasan yang didistribusikan pada wilayah penugasan, harga ditetapkan pemerintah, tidak bersubsidi dan diberikan biaya tambahan pendistribusian.

“Contohnya adalah Premium yang didistribusikan di seluruh Indonesia sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1851 Tahun 2018,” kata Yulia, pada Kamis (5/7/2018) sebagaimana dilaporkan setkab.go.id.

Sementara itu, harga jual eceran jenis BBM Umum, lanjut Yulia, ditetapkan oleh Badan Usaha dan wajib dilaporkan kepada Menteri, seperti yang dilakukan oleh Vivo, Shell, dan Total.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM tersebut membandingkan harga di SPBU Jabodetabek. Sebagai contoh Pertalite (RON 90) Pertamina harga Rp7.800, Shell Reguler Rp9.300 dan Total Performance Rp9.200. Untuk Pertamax (RON 92) Pertamina Rp9.500, tambah Yulia, Super (92) Shell yakni Rp9.950 sedangkan Total Performance (92) Rp10.200.

“Untuk Pertamax Turbo (RON 98) Pertamina Rp10.700, V Power (95) Shell Rp11.250, dan Performance (95) Rp11.350. Kalau untuk Pertamina Dex Rp10.500, Diesel Shell Rp11.150, dan Performance (90) Diesel Total Rp11.300 serta Dexlite Pertamina sebesar Rp9.000,” kata Yulia yang menyampaikan bahwa harga tersebut berlaku per 1 Juli 2018 untuk Pertamina dan Total sedangkan 3 Juli 2018 untuk Shell.

Sementara itu, Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina menyampaikan bahwa lebih dari 93% pembentukan harga bahan mentah (crude oil) tidak berada dalam kendali pemerintah.

“Distribusi BBM terutama di daerah terluar memiliki kesulitan yang tinggi. Di Karimun Jawa atau Enggano misalnya butuh waktu terutama yang melalui arus laut dengan ombak tinggi,” ujar Adiatma.

Tampak hadir dalam pertemuan kali ini Asdep Humas dan Protokol Setkab Alfurkon Setiawan dan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Yulia Rahmawati serta perwakilan Humas Kementerian/Lembaga serta TNI/Polri.

Sementara Kepala Subdirektorat Harga dan Subsidi Bahan Bakar Kementerian ESDM, M. Riswi menyampaikan, jenis BBM tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan bersubsidi. Sedangkan besaran subsidinya ditetapkan sesuai perkembangan harga.

Ia menyebutkan, pertimbangan peralihan premium ke pertalite adalah yang menyebabkan Pemerintah melalui Pertamina tidak menaikkan harga Pertalite.

“Pertamina saat ini diberikan privilege penanganan wilayah kerja sehingga dapat meningkatkan sisi keuangannya sendiri,” ujar Riswi.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani