tirto.id - Bawaslu RI menyatakan tidak pernah menerima laporan maupun menemukan kasus amplop surat suara milik KPU dibuang di kawasan Boyolali, Jawa Tengah.
Pernyataan Bawaslu itu menanggapi keterangan saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Betty Kristiana.
“Sampai hari ini tidak ada laporan dan temuan dari Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Dalam kesaksiannya, Betty mengaku menemukan amplop berserakan di sebuah tempat sampah Kantor Kecamatan Juwangi, Boyolali.
Dia mengatakan amplop yang ia temukan bersegel hologram dan bertandatangan. Menurut Betty, amplop itu berfungsi untuk menyimpan surat suara.
Amplop-amplop itu ia temukan menumpuk pada 18 April 2019 malam, sehari usai pencoblosan. “Setelah dikumpulkan itu menjadi empat karung lebih," ujar Betty.
Setelah menemukan amplop-amplop tersebut, Betty melaporkannya ke Seknas Prabowo-Sandiaga di Boyolali. Dia sempat mengambil sebagian dari amplop itu untuk diserahkan ke Seknas.
Meskipun demikian, Betty mengakui dirinya memang tidak melaporkan temuan itu ke Bawaslu.
Dalam persidangan di MK, Betty sempat menunjukkan lembaran amplop yang diduga merupakan dokumen pemilu itu ke majelis hakim.
Setelah majelis hakim MK dan para pihak di persidangan memeriksanya, ternyata lembaran yang diserahkan Betty adalah amplop untuk surat suara pemilihan legislatif, dan bukan pilpres.
Betty mengklaim amplop untuk surat suara pilpres sudah ia serahkan kepada orang yang ada di Posko Kertanegara, markas badan pemenangan nasional Prabowo-Sandi.
Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin kemudian meminta izin majelis hakim untuk memotret dokumen yang diserahkan Betty.
Setelah itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo bertanya kepada kuasa hukum paslon 02 terkait status alat bukti yang diserahkan Betty.
"Kuasa hukum Paslon 02, ini diserahkan ke MK atau dibawa pulang lagi?" tanya Suhartoyo.
"Kami serahkan untuk bukti," jawab Anggota Tim Hukum Paslon 02 Teuku Nasrullah.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom