Menuju konten utama

Bawaslu Jatim Panggil Kembali La Nyalla Soal Mahar Politik

Pemanggilan La Nyalla berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah pasal 47 atau pasal 187 b atau pasal 187 c UU nomor 10 tahun 2016 Pilkada.

Bawaslu Jatim Panggil Kembali La Nyalla Soal Mahar Politik
La Nyala Mataliti. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana memanggil La Nyalla Mahmud Mattaliti terkait kabar adanya dugaan mahar politik dalam pelaksanaan Pilkada Jatim, Rabu (17/1/2018). Pemanggilan yang dilakukan Bawaslu Jawa Timur merupakan pemanggilan kedua terhadap mantan Ketua Kadin Jatim.

"Bawaslu telah memanggil pak La Nyalla 2 kali, hari senin jam 1 siang tapi beliau tidak hadir, mengatakan sudah ada di Jakarta. dan hari ini kita panggil kembali untuk jam 1 di surabaya, di Jawa Timur," kata Komisioner Bawaslu Fritz Edward di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (17/1/2018).

Pemanggilan itu berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah pasal 47 atau pasal 187 b atau pasal 187 c Undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pilkada. Pasal 47 dalam UU 1 tahun 2015 menyatakan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sementara itu, pasal 187 ayat b menyatakan Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Fritz menjelaskan, penanganan perkara La Nyalla akan dimulai dari klarifikasi. Mereka akan mengklarifikasi langsung ke mantan Ketua PSSI itu dan mencocokkan dengan bukti yang ada. Mereka akan mendengarkan klarifikasi La Nyalla kemudian menanyakan kepada pihak lain yang diduga terkait mahar politik.

Bawaslu mempunyai lima hari untuk melakukan kajian terhadap penanganan perkara La Nyalla. Begitu rampung, berkas dibawa ke sentra gakumdu untuk diproses kepolisian. Polisi memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan. Setelah itu, jaksa punya waktu lima hari intuk melakukan proses penuntutan.

"Setelah itu pengadilan punya waktu untuk memutus apakah tindak pidana tersebut terjadi atau tidak. Ini kan semua harus melalui proses pengadilan," kata Fritz.

Fritz tidak memungkiri Partai Gerindra bisa dikenakan sanksi apabila pemberian mahar terbukti di pengadilan. Namun, semua itu harus menunggu status inkracht sebelum parpol bisa dikenakan pidana.

"Kalau partainya itu baru kena setelah ada putusan pengadilan tetap. Jadi memabg harus butuh putusan pengadilan untuk mengatakan seseorang didiskualifikasi atau tidak," kata Fritz.

Baca juga artikel terkait PILGUB JATIM 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yantina Debora