Menuju konten utama

Bawaslu Minta La Nyalla Temui Langsung Terkait Mahar Politik

Abhan menegaskan bahwa mahar politik dilarang oleh UU Pilkada.

Bawaslu Minta La Nyalla Temui Langsung Terkait Mahar Politik
La Nyala Mataliti. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta La Nyalla Mattalitti menemui pihaknya secara langsung untuk pemeriksaan awal terkait isu mahar politik dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Kami memutuskan mengundang [La Nyalla] kembali besok. Harapan kami kalau memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain," ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/1/2018).

Sementara terkait undangan kepada Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan isu mahar politik itu.

Abhan menegaskan bahwa mahar politik dilarang oleh UU Pilkada dan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota.

"Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pada pemberi dan penerima," jelas Abhan.

Selain itu, apabila calon yang diusung terbukti melalukan pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait adanya mahar politik, maka akan didiskualifikasi.

Bawaslu khawatir calon yang mengeluarkan uang sendiri akan mempraktikan politik transaksional. Selain itu, pasangan calon dilarang keras memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi warga, terutama dalam memilihnya.

Bawaslu mengancam masyarakat, baik pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman. "Ini peringatan untuk masyarakat tidak menerima uang politik dan pasangan calon tidak melakukan," ucap Abhan.

Bawaslu menyatakan politik transaksional merupakan kejahatan luar biasa yang efeknya besar, yakni persoalan korupsi diawali karena politik transaksional.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018

tirto.id - Politik
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto