Menuju konten utama

Soal Dugaan Mahar La Nyalla: Bawaslu akan Panggil Prabowo

Rahmat mengatakan, kewenangan mereka memanggil para pelaku pelanggaran Pilkada itu berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017.

Soal Dugaan Mahar La Nyalla: Bawaslu akan Panggil Prabowo
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat berpidato dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (18/10/2017). ANTARAFOTO/Yulius Satria Wijaya

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendalami dugaan mahar politik dari Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto kepada mantan Ketua PSSI La Nyalla Mahmud Mattaliti dalam Pilgub Jawa Timur 2018.

Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Bawaslu Jawa Timur akan mengklarifikasi tentang kebenaran mahar politik hingga Rp40 miliar itu. "Kami juga sepertinya akan memanggil Pak Prabowo untuk menjelaskan secara terang masalah ini," kata Rahmat di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).

Menurut dia, apabila mahar politik itu terbukti benar, maka Partai Gerindra bisa dikenakan pelanggaran Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 47 ayat 3. Dan jika pelanggaran itu bisa dibuktikan dan inkracht, maka pasangan calon bisa di diskualifikasi. Kemudian, pihak yang dikenakan pidana dilarang ikut berpartisipasi dalam Pilkada di tahun berikutnya.

Rahmat mengatakan, kewenangan mereka memanggil para pelaku pelanggaran Pilkada itu berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. Selain itu, pasal 10 tahun 2016 juga bisa menjadi dasar acuan.

Baca: Pidato Prabowo Juli 2017: Rp300 Miliar untuk Pilgub Itu Paket Hemat

Menanggapi hal itu, Ketua DPP Bidang Hukum Partai Gerindra Habiburokhman menilai Bawaslu tidak berhak memanggil Prabowo Subianto. Ia bahkan mengaku akan menjadi orang yang berada di garda depan membela Prabowo apabila Bawaslu ngotot memanggil mantan Danjen Kopassus itu.

"Kalau Prabowo dipanggil sekarang, nih Habiburokhman yang pasang badan. Apa urusannya?" kata Habiburokhman di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/1).

Selain itu, Habiburokhman juga meminta Bawaslu mempertimbangkan ujaran La Nyalla terkait mahar Gerindra karena bisa saja belum terbukti benar.

Baca: Tanggal-Tanggal Penting dalam Klaim La Nyalla Soal Mahar Pilkada

"Bawaslu harusnya ngerti hukum. Jangan kabar burung apalagi tadi katanya dasarnya sumpah pocong ditindaklanjuti dengan memanggil Pak Prabowo jauh sekali," kata Habiburokhman.

Habiburokhman meminta Bawaslu berhati-hati dalam bertindak karena selain Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo juga memiliki banyak pendukung.

"Jangan genit lah supaya dapat publikasi. Jangan. Kita ingatkan jangan," kata Habiburokhman.

Baca: Presidium Alumni 212 Tak Mau Terseret Kisruh La Nyalla-Prabowo

Baca juga artikel terkait PILGUB JATIM 2018 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto