Menuju konten utama

Bawaslu Dukung Usulan Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

"Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat bahwa calon-calon itu harus calon yang baik," ujar Ketua Bawaslu Abhan.

Bawaslu Dukung Usulan Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan di Gedung Bawaslu, Minggu (25/2/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendukung usulan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi dimasukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Bawaslu dalam posisi bahwa kami bersepakat bahwa calon-calon itu harus calon yang baik," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Kamis (19/4/2018), seperti dikutip dari Antara.

Abhan mengatakan pihaknya terus mengikuti proses diusulkannya larangan untuk mantan narapidana korupsi dalam PKPU.

Selama ini, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), telah mengatur mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat mengikuti pencalonan legislatif.

Selain dua tersebut, mantan narapidana setelah bebas cukup mengumumkan kepada publik tentang statusnya sebagai mantan narapidana.

"Kami nanti mengikuti proses konsultasi. Itu draft KPU sudah disampaikan jadi kami melihat perkembangannya," tutur Abhan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan berdasarkan undang-undang pembahasan larangan itu akan dilakukan bersama dengan pemerintah dan legislatif.

"Ini tidak bicara setuju tidak setuju, nanti kita lihat pembahasannya," kata Arief.

KPU menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa setara bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak sehingga mengusulkan larangan calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi ke dalam Rancangan PKPU.

Ia menegaskan bukan semua mantan narapidana yang diusulkan untuk dilarang mengikuti pemilihan calon legislatif, melainkan hanya ditambahkan korupsi sehingga menjadi tiga dengan dua yang sudah diatur.

Dalam aturan mengenai persyaratan pengajuan bakal calon legislatif poin J secara eksplisit disebutkan: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

KPU berkukuh soal ketentuan melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Alasannya, calon legislatif harus memiliki reputasi yang baik dan tidak bermasalah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendukung wacana KPU terkait pelarangan mantan narapidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif 2019.

"Pada prinsipnya kami mendukung peraturan yang melarang caleg yang terkait tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

KPU sebelumnya mewacanakan pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri