Menuju konten utama

KPK Dukung Wacana Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019

KPK berharap tidak ada lagi Anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.

KPK Dukung Wacana Larangan Mantan Napi Korupsi Maju Pileg 2019
Ketua KPK Agus Rahardjo. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum terkait pelarangan mantan narapidana korupsi maju di Pemilihan Legislatif 2019.

"Pada prinsipnya kami mendukung peraturan yang melarang caleg yang terkait tipikor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

KPU sebelumnya mewacanakan pelarangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019 untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang bersih.

"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. [Rentan digugurkan] tidak apa-apa, kan kami berjuang gitu," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/4/2018).

Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan KPU saat menghadiri acara di Surabaya. Namun, mereka perlu melakukan pembahasan lebih lanjut.

"Nanti akan kita perdalam lagi diskusi itu, apa yg memungkinkan KPK memberikan dukungan. Karena kalau ternyata kita mendukungnya pada waktu dan kesempatan yang salah, mungkin tidak akan bertemu. Jadi kita komunikasikan dengan KPU," kata Agus.

Agus menegaskan, KPK tidak akan terlibat dalam proses pengaturan calon legislatif karena bukan ranahnya. KPK pun menyerahkan KPU terkait permasalahan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019.

Di sisi lain, KPK juga berharap tidak ada lagi Anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, baru-baru ini, KPK mengumumkan sekitar 38 anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, KPK juga mengumumkan 18 Anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka.

Untuk itu, Agus Rahardjo mengimbau agar publik memilih calon wakil rakyat yang berintegritas dan melihat jejak rekam kandidat calon legislatif sebelum memilih.

"Jadi jangan memilih seseorang karena diberi sesuatu, tapi mari kita lihat track record-nya, integritas orang itu," kata Agus.

Agus juga menilai perlu ada sistem yang transparan dalam pengelolaan dana legislatif. Ia juga merekomendasikan sistem pengadaan dan perencanaan transparan agar tidak terjadi korupsi.

"Saya beberapa kali mengusulkan planning dan budgeting itu diselenggarakan dalam sistem yang transparan sehingga semua rakyat bisa mengawasi. Itu mungkin salah satu cara untuk meminimalkan yang akan terjadi," kata Agus.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto