Menuju konten utama

Tanggapan Menkumham Soal Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg

"Idenya sih baik tapi jangan sampai menabrak putusan konstitusi,” ujar Menkumham terkait larangan mantan napi koruptor ikut pilkada.

Tanggapan Menkumham Soal Larangan Mantan Napi Koruptor Jadi Caleg
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menilai KPU harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan mantan terpidana koruptor untuk mengikuti pemilihan legislatif.

Menurutnya, merujuk pada putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang isinya memperbolehkan mantan narapidana mengikuti pilkada maka, seharusnya rencana KPU tersebut jangan sampai menabrak ketetapan.

"Idenya sih baik tapi jangan sampai menabrak putusan konstitusi. Idenya baik, kita setuju," ucap Yasonna di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).

Yasonna menambahkan, KPU kapasitasnya terbatas pada pembuatan peraturan teknis dan tidak bisa merambah pada norma hukum. Dengan begitu, KPU tidak bisa mengelak dari kewajiban mengikuti putusan MK.

"Jadi KPU itu membuat peraturan teknis bukan norma hukum yang subtansi materi, ya," ucap Yasonna.

Selain itu, menurut Yasonna, para partai politik (parpol) sudah cerdas dalam menentukan caleg mereka. Latar belakang kadernya akan dipertimbangkan demi meraih suara yang banyak.

"Kasih aja [urusan ini] ke parpol. Siapa sih yang mau mencalonkan koruptor. Kalau parpol [usung] orang enggak ada latar belakang bener, enggak mungkin. Karena dia butuh suara," tutup Yasonna.

Ketentuan mengenai pelarangan mantan terpidana korupsi diusung jadi calon legislatif muncul dalam Rancangan PKPU tentang pencalonan anggota legislatif.

Dalam aturan mengenai persyaratan pengajuan bakal calon legislatif poin J secara eksplisit disebutkan: "Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."

KPU berkukuh soal ketentuan melarang mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Alasannya, calon legislatif harus memiliki reputasi yang baik dan tidak bermasalah.

"Kami ingin menyatakan bahwa kejahatan korupsi ini kejahatan yang luar biasa dan sistemik sekali. Sehingga buat kami, untuk kemudian memberi 'menu' baru pada masyarakat untuk memilih orang-orang baik, tentu kami harus mengatur itu agar masyarakat disuguhkan caleg-caleg yang secara track record-nya baik dan tidak bermasalah," kata Komisioner KPU Ilham Syahputra di Kantor KPU, 5 April lalu.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Politik
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Yuliana Ratnasari