Menuju konten utama

Kemendagri Minta Petugas Dukcapil Tak Ikut Tetapkan Pemilih Pilkada

"Penentuan dan penetapan pemilih sepenuhnya kewenangan dan urusan KPU," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Kemendagri Minta Petugas Dukcapil Tak Ikut Tetapkan Pemilih Pilkada
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh. FOTO/Doc.Pribadi.

tirto.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak terlibat dalam proses penentuan dan penetapan pemilih untuk Pemilu 2019 atau Pilkada 2018.

Permintaan itu disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh setelah mendapat laporan keterlibatan petugas di daerah dalam penentuan pemilih untuk Pilkada. Petugas yang dimaksud berada pada salah satu Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah.

"Penentuan dan penetapan pemilih sepenuhnya kewenangan dan urusan KPU [Komisi Pemilihan Umum]. Rekan-rekan Dinas Dukcapil tidak boleh bertindak melampaui wewenang dengan ikut tanda tangan persetujuan, kesepakatan, atau berita acara rapat penghapusan atau menambah pemilih," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (19/4/2018).

Ia memerintahkan petugas Dinas Dukcapil yang terlanjur menandatangani berita acara ihwal penetapan pemilih mencabut bubuhan itu. Pencabutan tandatangan bisa dilakukan dengan membuat surat pernyataan dari Dinas Dukcapil terkait.

Menurut Zudan, tugas Dinas Dukcapil pada Pilkada atau pemilu terbatas melayani perekaman dan penerbitan kartu identitas (e-KTP). Penetapan data pemilih sepenuhnya wewenang KPU.

Dinas Dukcapil di tiap daerah penyelenggara pilkada diminta tetap aktif membantu KPU tanpa melanggar peraturan atau tugas pokok.

"Data pemilih di DPS [Daftar Pemilih Sementara] yang tidak lengkap bisa dilengkapi sendiri oleh KPU dengan melihat DP4 [Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu] atau membuka database dengan melalui hak akses," ujar Zudan.

Berdasarkan data Kemendagri, jumlah rata-rata penduduk yang merekam data e-KTP setiap harinya adalah 52 ribu. Padahal, Ditjen Dukcapil dan jajarannya bisa melayani perekaman hingga 327 ribu per hari.

Berdasarkan data terkini KPU RI, ada 6.768.025 calon pemilih di Pilkada 2018 yang belum memiliki e-KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti kartu identitas. Dua hal itu harus dimiliki calon pemilih agar bisa menggunakan hak suara pada hari pemungutan suara.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2018 atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Politik
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri