Menuju konten utama

Bawaslu Akui Penghapusan LPSDK oleh KPU Sulitkan Pengawasan

Bagja mengakui penghapusan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) menjadi masalah bagi Bawaslu.

Bawaslu Akui Penghapusan LPSDK oleh KPU Sulitkan Pengawasan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Bawaslu RI mengakui langkah KPU meniadakan kewajiban peserta pemilu menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), menyulitkan mereka dalam mengawasi dana kampanye.

"Tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Ia mengatakan Bawaslu hanya bisa mengawasi melalui laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). Namun, Bagja mengakui penghapusan LPSDK menjadi masalah bagi Bawaslu.

"Tetap ada LADK dan LPSDK, itu instrumen yang akan kita gunakan dalam melakukan pengawasan. Masalah pasti iya," ucap Bagja.

Bagja mengatakan Bawaslu menginginkan lebih terbuka perihal masalah pengawasan dana kampanye. Oleh karena itu, laporan awal dan akhir tentu akan dibandingkan nanti.

"LPSDK itu kan di tengah-tengah dan kami harapkan instrumennya lebih terbuka dibanding 2019 lalu," tutur Bagja.

Bagja mengatakan Bawaslu merasa khawatir keputusan KPU meniadakan LPSDK akan menyulitkan pemeriksaan di tengah proses kampanye berjalan.

"Terpaksa di akhir. Bandingkan awal dengan akhir. Tentu juga misalnya, kita tidak ingin terjadi, kalau ada dana yang tiba-tiba muncul dan bunyi di PPATK tentu akan jadi problem buat kita. Karena biasanya nanti ada dari PPATK, biasanya rekening dan dana-dana seperti itu jarang diungkap seperti dana kampanye," tutup Bagja.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan dihapuskannya LPSDK bukan berarti peserta pemilu tidak diwajibkan untuk melaporkan sumbangan dana kampanye yang diterima.

"Bukan berarti sumbangan dana kampanye tidak disampaikan ke KPU," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (11/6/2023).

Idham mengatakan sumbangan dana kampanye tetap wajib disampaikan ke KPU yang dicantumkan dalam laporan awal dana kampanye (LADK). Peserta pemilu menyerahkannya sebelum masa kampanye dimulai.

"Jadi, kalau peserta pemilu baik partai politik, calon DPD, ataupun pasangan calon presiden wakil presiden, itu menerima dana kampanye maka wajib disampaikan dalam LADK," ucap Idham.

Idham mengatakan peserta pemilu juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang memuat sumbangan dana kampanye satu hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Di sisi lain, KPU meminta agar penerimaan dan pengeluaran dana kampanye oleh peserta pemilu dilaporkan setiap hari lewat aplikasi sistem informasi dana kampanye (Sidakam). Perihal Informasi terkait dana kampanye di Sidakam dapat diakses publik melalui situs infopemilu.kpu.go.id.

Baca juga artikel terkait BAWASLU RI atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Politik
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Reja Hidayat