Menuju konten utama

Batas Waktu Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024

Proses unggah ulang dokumen penerima KIP Kuliah dibuka mulai Senin 29 Juli 2024 sampai dengan Sabtu, 31 Agustus 2024. Berikut info selengkapnya.

Batas Waktu Unggah Ulang Dokumen KIP Kuliah 2024
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaa UIN Datokarama Dr M Idhan mewawancarai mahasiswa dalam seleksi calon penerima KIP Kuliah tahun 2022, berlangsung di Sigi, Minggu (23/10/2022). (ANTARA/HO-Dok Pengelola KIP Kuliah UIN Datokarama)

tirto.id - Batas waktu unggah ulang dokumen KIP Kuliah perlu diketahui setiap penerima KIP Kuliah. Berikut ini berbagai informasi yang berkaitan dengan unggah ulang tersebut.

Sehubungan dengan adanya serangan lockbit 3.0 ransomware yang menyebabkan server Pusat Data Nasional (PDN) mengalami down, situs web KIP Kuliah 2024 pun mengalami error sejak 20 Juni 2024.

Akibatnya, para mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah 2024 tidak bisa melakukan proses pendaftaran tersebut secara paripurna.

Setelah berbagai upaya pemulihan dilakukan, seperti pemindahan data, pemulihan, dan rekonfigurasi interkoneksi sistem KIP Kuliah dengan sistem lain di pemerintah, lewat laman resminya Kemendikbudristek mengumumkan bahwa Sistem KIP Kuliah akan kembali beroperasi sepenuhnya paling lambat pada Senin, 29 Juli 2024.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kemdikburistek menginformasikan agar para calon mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024, harus melakukan proses unggah ulang dokumen KIP Kuliah mulai 29 Juli 2024.

Lantas, sampai kapan proses unggah ulang dokumen KIP Kuliah tersebut bisa dilakukan?

Kapan Batas Akhir Unggah Dokumen Ulang KIP Kuliah 2024?

KIP Kuliah

Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (ANTARA/HO-Puslapdik Kemendikbudristek)

Dirujuk dari laman Kemendikbudristek proses seleksi penerima KIP Kuliah akan tetap berlangsung setelah layanan dalam situs KIP Kuliah dipulihkan.

Kemendikbudristek juga menjamin, pihak Perguruan Tinggi akan memastikan tidak ada mahasiswa baru yang kehilangan hak untuk mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

Sementara itu, bagi mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala harus melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah masing-masing dengan mengakses sistem KIP Kuliah di laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Mahasiswa yang sudah mendaftar harus melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan, serta melakukan pengunggahan kembali dokumen KIP Kuliah serta berbagai data yang dibutuhkan untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Proses unggah ulang dokumen penerima KIP Kuliah tersebut dibuka mulai Senin 29 Juli 2024 sampai dengan Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sebagai informasi, tenggat waktu pembayaran uang kuliah bagi pendaftar KIP Kuliah yang sudah diterima melalui jalur Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) akan ditunda sampai proses seleksi penerima KIP Kuliah selesai.

Bagi mahasiswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2024 dan belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, proses pendaftaran KIP Kuliah akan dibuka kembali mulai Senin, 29 Juli 2024 sampai dengan Kamis, 31 Oktober 2024.

Daftar Dokumen KIP Kuliah 2024 yang Harus Diunggah Ulang

Berdasarkan juknis KIP kuliah 2024, ada sejumlah data awal yang perlu dimasukkan saat pendaftaran KIP Kuliah 2024. Berbagai data dan dokumen KIP Kuliah 2024 yang harus diunggah itu di antaranya adalah:

  • Bukti pendaftaran KIP Kuliah Merdeka.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) Selain itu, ada beberapa dokumen yang sering diminta saat mendaftar KIP kuliah. Seperti:
  • Foto pribadi terbaru
  • Foto lengkap keluarga
  • Foto rumah tampak depan
  • Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orangtua
  • Surat Keterangan Tidak Mampu/ terdata di DTKS
  • SPPT Pembayaran PBB
  • Struk Pembayaran Listrik
  • Kartu KIP / KKS/ PKH (jika ada)
  • Sertifikat Prestasi (jika ada)

Berbagai daftar dokumen yang harus diunggah ulang ini, bisa saja berubah. Oleh karena itu, saat melakukan proses klaim ulang atau reclaim, mahasiswa bisa mengecek kembali, dokumen apa saja yang perlu diunggah ulang sesuai dengan yang tertera di akun KIP Kuliah masing-masing.

Lantas, bagaimanakah cara melakukan klaim ulang akun KIP Kuliah 2024 usai peristiwa peretasan PDN?

Tata Cara Mengklaim Ulang Akun KIP Kuliah 2024 Usai PDN Diretas

Sebagaimana dirujuk dari laman Kemdikbud, mahasiswa yang sudah melakukan pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum sistem mengalami kendala harus melakukan re-claim (mengklaim ulang) akun KIP Kuliah masing-masing.

Mahasiswa yang sudah mendaftar harus melakukan pengecekan ulang data yang tersimpan, serta melakukan pengunggahan kembali dokumen KIP Kuliah serta berbagai data yang dibutuhkan untuk pendaftaran KIP Kuliah.

Berikut ini tata cara proses klaim ulang akun KIP Kuliah:

  • Akses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id pada 29 Juli hingga 31 Agustus 2024
  • Klaim akun dengan login menggunakan NIK dan NISN yang telah didaftarkan sebelumnya
  • Periksa ulang berbagai kelengkapan data yang tersimpan
  • Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran KIP Kuliah yang diperlukan
  • Bagi mahasiswa baru yang belum pernah mendaftar akun KIP Kuliah sebelumnya dapat melakukan pendaftaran pada 29 Juli hingga 31 Oktober 2024.

Baca juga artikel terkait KIP KULIAH 2024 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Edusains
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Yulaika Ramadhani