tirto.id - Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, Basuki Hariman diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (5/4/2017). Basuki diperiksa terkait kasus suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi dalam permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.
Seperti diberitakan Antara, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Basuki akan diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Mahkamah Konstitusi."
Dalam perkara ini, Basuki Hariman diduga memberikan suap kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura [sekitar Rp2,1 miliar] dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 diajukan oleh enam pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia. Pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan importasi daging segar sangat bebas, yang pada akhirnya akan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Zona "base" juga membuat tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.
Selain Basuki Hariman, hari ini KPK dijadwalkan untuk memeriksa dua saksi dari pihak swasta yaitu Kumala Dewi Sumartono dari keuangan CV Sumber Laut Perkasa dan Dave Kevin Ariman.
"Dua orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," kata Febri.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra