tirto.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dhakiri mengimbau pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai hak pekerja. Sesuai dengan peraturan baru No. 6/2016, bahwa semua pekerja berhak mendapat Tunjangan Hari Raya sekalipun baru satu bulan kerja.
“Saya telah mengeluarkan Peraturan Menaker 6 tahun 2016, diharapkan seluruh instansi memahami dengan baik,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke Padang, Jumat (17/6/2016).
Dengan diberlakukannya peraturan No. 6/2016 maka Permenker No. Per-04/MEN/1994 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kembali.
Hanif juga mengatakan jika pemberian THR akan diatur hingga tidak merugikan perusahaan, seperti pemberian disesuaikan dengan kuantitas dan kualitas pekerjaan serta masa kerja si pekerja itu sendiri.
Ia menyebutkan peraturan tersebut berlaku bagi pekerja yang memilki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.
"Saya mengharapkan kepada semua perusahan dan pemangku kepentingan menjalankan peraturan tersebut agar pekerja kita mendapatkan haknya selama bekerja," lanjutnya.
Peraturan tersebut berbeda dengan peraturan sebelumnya No. Per-04/MEN/1994 yang menetapkan pekerja/buruh berhak mendapatkan THR setelah memiliki masa kerja minimal tiga bulan.
Penulis: Rima Suliastini
Editor: Rima Suliastini