Menuju konten utama

Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Pekerja Seks ke Australia

Kasus TPPO ini berawal dari informasi dari polisi Australia terkait sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK.

Bareskrim Ungkap Kasus TPPO Pekerja Seks ke Australia
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas kasus TPPO pekerja seks, Selasa (23/7/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan tersangka dan menahan wanita berinisial FLA (36) terkait dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dia ditangkap setelah mengirimkan sejumlah wanita asal Indonesia ke Sydney, Australia, untuk menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani, menjelaskan, kasus ini bisa diungkap karena bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Sebab, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polri dari AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney untuk menjadi PSK.

“Penyidik kemudian melakukan pendalaman hingga menangkap FLA di perumahan daerah Kalideres, Jakarta Barat,” kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Disebutkan Djuhandani, FLA berperan sebagai perekrut korban, serta menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.

Dari keterangan FLA, ujar dia, wanita asal Indonesia yang dikirim ke Sydney diserahkan ke pelaku lain berinisial SS alias Batman. Selain itu, ada seorang berinisial ALS sebagai koordinator tempat prostitusi atau muncikari di Sydney.

"SS Alias Batman ditangkap AFP pada tanggal 10 Juli 2024 di Sydney dan saat ini menjalani penahanan di Kantor AFP," ujar dia.

Menurut dia, FLA dan SS sudah berkerja sama untuk memperkerjakan PSK asal Indonesia di Sydney sejak 2019. Total 50 wanita asal Indonesia yang telah diberangkatkan.

"Di Australia kurang lebih sebanyak 50 orang dan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp500 juta," ungkap dia.

Lebih lanjut, Djuhandani membeberkan rata-rata korban adalah warga di Pulau Jawa. Sebagian besar dari mereka tiba kembali ke Indonesia karena berhasil kabur dan pulang sendiri ke daerah asalnya.

Atas perbuatannya, tersangka FLA disangkakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto