Menuju konten utama

Bareskrim Gagalkan Peredaran 353 Kilogram Sabu di Bireuen

11 terduga pelaku ditangkap di Pelabuhan Matang Bangka, Desa Blang Me dan Desa Meunasah Tambo.

Bareskrim Gagalkan Peredaran 353 Kilogram Sabu di Bireuen
Barang bukti diperlihatkan saat rilis narkoba jenis sabu di kantor Polres Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (27/12/2019). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

tirto.id - Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram sabu jaringan Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Petugas menangkap 11 orang dari tiga lokasi berbeda.

Tempat penangkapan para terduga pelaku yakni di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh. Tepatnya di Pelabuhan Matang Bangka, Desa Blang Me dan Desa Meunasah Tambo.

Polisi membekuk para terduga pelaku pada 27 Januari 2021, sekitar pukul 06.00; serta 2 Februari 2021 pada pukul 14.30 dan 19.00.

Kasus ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi bakal ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar via jalur laut. Kapal ikan dari Malaysia itu berlayar menuju perairan Bireuen.

"Kemudian dibentuk tim gabungan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen. Dilakukan penyelidikan selama satu bulan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Kamis (11/2/2021).

Pada 27 Januari, petugas mengintai di sekitar pelabuhan. Ketika kapal hendak masuk Kuala, para pelaku melompat dan berenang melarikan diri. Lantas polisi mengejar mereka. Sementara, hasil penggeledahan, polisi menemukan 343 kotak wadah makanan berisi 343.380 gram sabu yang disimpan dalam karung, ponsel satelit, ponsel, dan dokumen kapal.

Polisi mengembangkan perkara tersebut dan mendapati para terduga pelaku menyimpan 120,96 gram sabu di Desa Blang Me dan 6,66 kilogram sabu di Desa Meunasah Tambo.

Para terduga pelaku yang ditangkap yakni KM (37) sebagai awak kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) napi Lapas Lhokseumawe, MA (36) sebagai pengendali. Sedangkan para penerima sabu yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41).

Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat) 2) juncto Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga artikel terkait PEREDARAN NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan