Menuju konten utama

Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas di Semarang & Karawang

Para tersangka meraup untung mencapai Rp1,27 miliar dari pengoplosan gas subsidi ke nonsubsidi.

Bareskrim Bongkar Pengoplosan Gas di Semarang & Karawang
Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait kasus pengoplosan gas subsidi di Semarang Jawa Tengah dan Karawang Jawa Barat, Senin (5/5/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus pengoplosan gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi di Semarang dan Karawang. Dalam kasus ini penyidik memulai pengungkapan karena menemukan adanya kelangkaan lokal gas subsidi 3 kilogram.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan untuk kasus di Karawang, Jawa Barat, pengoplosan dilakukan tersangka TN alias E di pangkalan gas miliknya. Tersangka memindahkan gas dari ukuran 3 kg ke ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

"Tersangka mendirikan pangkalan gas LPG yang digunakan sebagai kamuflase serta media dalam pengumpulan LPG 3 kg subsidi pemerintah yang selanjutnya digunakan sebagai bahan baku proses penyuntikan/pemindahan isi ke LPG 12 kg non-subsidi pemerintah," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/5/2025).

Gas Subsidi Oplosan

Konferensi pers Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait kasus pengoplosan gas subsidi di Semarang Jawa Tengah dan Karawang Jawa Barat, Senin (5/5/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

Menurut Nunung, setelah tabung 3 kg terkumpul, tersangka TN menyuntikannya ke tabung non-subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es. Untuk mengisi tabung 12 kg, kata dia, tersangka membutuhkan isi gas 3 kg sebanyak empat tabung.

"Setelah tabung 12 kg terisi kemudian dilakukan penimbangan menggunakan timbangan digital. Selanjutnya tabung gas non-subsidi 12 kg hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas yang tidak sesuai standar/kurang," ungkap dia.

Dijelaskan Nunung, tersangka TN sudah melakukan kegiatan pengoplosan gas selama satu tahun. Tersangka pun telah mendapatkan keuntungan mencapai Rp1,27 miliar.

Sementara itu, terkait penindakan di Semarang, Jawa Tengah, Nunung mengungkap bahwa pengoplosan dilakukan di gudang pangkalan gas yang sudah dicabut izinnya. Gudang pangkalan itu adalah milik tersangka FZSW yang berada di daerah Banyumanik, Semarang.

Lebih lanjut, Nunung menerangkan tersangka DS dan KKI dipekerjakan FZSW untuk menjadi penyuntik gas dari subsidi ke non-subsidi. Dalam sehari, 50 hingga 60 gas 12 Kg dihasilkan dari proses penyuntikan tabung 3 Kg.

"Bahwa akibat dari tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi yang berasal dari pemerintah yang dilakukan oleh para tersangka tersebut, negara diperkirakan mengalami kehilangan subsidi kurang lebih Rp5.602.824.000," ucap Nunung.

Keempat tersangka kemudian dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Baca juga artikel terkait GAS SUBSIDI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto