Menuju konten utama

Bareskrim akan Periksa Saksi Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI

Hingga saat ini, belum ada dari tiga anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka.

Bareskrim akan Periksa Saksi Pembunuhan di Luar Hukum Laskar FPI
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/aww.

tirto.id - Tiga anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam dugaan pembunuhan di luar hukum, masih berstatus sebagai terlapor. Hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka penembakan empat anggota Laskar Front Pembela Islam.

Berikutnya polisi akan memeriksa saksi perkara. “Sekarang sudah proses penyidikan, beberapa saksi dijadwalkan (diperiksa) pada minggu ini. Polri terus maju untuk menyelesaikan kasus ini akan dituntaskan secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rudi Hartono di Mabes Polri, Senin (15/3/2021).

Keterangan para saksi diharapkan memperjelas kasusnya, bahkan keterangan ahli juga akan dilibatkan. Rusdi melanjutkan, penyidikan ini termasuk mengumpulkan barang bukti. Sampai hari ini, nama maupun inisial, pangkat serta kesatuan terduga pelaku belum diumumkan oleh penyidik.

Ketiga terlapor terindikasi melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang. Penyidikan ini dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka kepada Kejaksaan Agung.

Pada perjalanan pengungkapan kasus, muncul Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) KM 50. Tim itu bertemu dengan Presiden Joko Widodo pada 9 Maret guna meminta kasus kematian enam Laskar FPI ditangani lewat mekanisme pelanggaran HAM. Polisi merespons perihal itu.

“Polri terbuka untuk ini semua, menyangkut ada pihak-pihak yang menyatakan ini pelanggaran HAM berat, silakan saja. Itu hak dari warga negara. Sekarang yang dijalani oleh Polri adalah rekomendasi yang telah diberikan oleh Komnas Ham,” sambung Rusdi.

Pembunuhan terhadap anggota FPI diduga dilakukan oleh petugas dari Polda Metro Jaya saat membuntuti pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan 7 Desember 2020 peristiwa itu terjadi.

Rizieq saat itu menjadi target Bhayangkara, namun saat sekelompok tim pemburu mengejarnya, ironisnya terjadi di luar tugas sehari-hari kepolisian, demikian menurut Komnas HAM. Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang.

Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri