Menuju konten utama

Sri Mulyani Gagal Perjuangkan PMN LPEI, Hanya Disetujui Rp5 T

Meski telah diperjuangkan oleh Menkeu, DPR tetap memutuskan PNM untuk LPEI hanya Rp5 triliun.

Sri Mulyani Gagal Perjuangkan PMN LPEI, Hanya Disetujui Rp5 T
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan terhadap kerangka RAPBN 2025 dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, memperjuangkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk bisa mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp10 triliun. Hal itu diungkapkannya usai DPR hanya menyetujui PMN untuk lembaga khusus itu sebesar Rp5 triliun.

Untuk beberapa PMN, saya melihat mungkin perbedaan yang sangat besar adalah untuk LPEI. Setahu saya, kemarin kita menyampaikan Rp10 triliun dan juga pendalaman juga Rp10 triliun,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Sri Mulyani bilang bahwa anggaran tersebut diperlukan LPEI sebagai cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan juga untuk memulihkan diri setelah diterpa kasus korupsi. LPEI juga membutuhkan suntikan dana untuk mewujudkan pembiayaan ekspor yang lebih baik.

Apalagi, LPEI juga mendapat tugas dari pemerintah untuk mendukung eksportir baru masuk ke pasar sekaligus membuka pasar lebih besar di negara-negara nontradisional. Menurut Sri Mulyani, misi ini tidak mudah dilakukan dan risikonya pun cukup besar. Karenanya, LPEI membutuhkan modal besar.

Jadi, kalau boleh untuk LPEI tetap Rp10 triliun,” tegasnya.

Di samping kebutuhan itu, Sri Mulyani menyadari bahwa suntikan modal jumbol bagi LPEI juga berpotensi memunculkan celah fraud yang berisiko besar. Terlebih, di LPEI sudah pernah terjadi fraud yang merugikan negara.

Sri Mulyani menegaskan bahwa Kemenkeu akan memberi perhatian lebih akan hal itu agar tidak terulang kembali. Oleh karena itu, jika usulan PNM Rp10 triliun tersebut disetujui, pihaknya akan menerapkan pengawasan lebih ketat terhadap LPEI.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentu akan dilibatkan dalam hal ini. Komisi XI DPR RI juga bisa turut mengawasi langsung melalui rapat kerja reguler. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun nantinya akan dilibatkan.

Kalau saya lebih usul ada raker langsung dengan Komisi XI sehingga kita bisa melihat bersama-sama. Bahkan kalau perlu kita undang OJK sebagai pengawas. Dan juga auditor internal maupun eksternal, baik BPKP maupun BPK,” jelas Sri Mulyani.

Dengan pengawasan ketat itu, Menkeu yakin LPEI bisa menjalankan misinya dengan optimal.

LPEI ini adalah sui generis. Makanya memang dia adalah makhluk khusus, punya UU khusus. Sehingga, memang kita perlu dari Kemenkeu untuk terus mengkalibrasi hubungan antara sui generis posisi LPEI dengan dia sebagai instansi pembiayaan yang harus bekerja dalam sebuah industri keuangan yang sangat kompetitif,” lanjutnya.

Meski demikian, Komisi XI DPR bergeming dan berkukuh memberikan suntikan modal hanya Rp5 triliun. Pasalnya, selain masalah tata kelola, LPEI juga belum mencatatkan performa apik dalam 15 tahun ke belakang.

Dari pendalaman yang kami lakukan, memberi Rp5 triliun sebetulnya sangat berat untuk kami memberikan persetujuan. Kami bahkan melihat ini sangat berisiko. Pertama tata kelola, kedua fraud, ketiga saya agak lupa, tapi masalah terkait SDM masih sama, walaupun sebagian sudah dibersihkan,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad.

Baca juga artikel terkait PENYERTAAN MODAL NEGARA atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash news
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fadrik Aziz Firdausi