Menuju konten utama

Banser Siap Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti NKRI

GP Ansor menyatakan bahwa Banser siap mendukung pemerintah membubarkan ormas-ormas yang diduga radikal dan anti terhadap keutuhan NKRI.

Banser Siap Dukung Pemerintah Bubarkan Ormas Anti NKRI
Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas (tengah) memotong tumpeng disaksikan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (kanan) dan Sekjen PBNU Helmi Faisal (kiri). Antara foto/sigid kurniawan.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai langkah untuk mengarahkan mereka dalam koridor yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Ormas.

Menanggapi hal itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor menyatakan bahwa Banser (Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama) siap mendukung pemerintah membubarkan ormas-ormas yang diduga radikal dan anti terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Ketegasan pemerintah itu selalu kita tunggu kalau hari ini statement pemerintah membubarkan HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), lain kali ada lagi statement dari pemerintah membubarkan organisasi lain yang mengancam NKRI, Banser akan mendukung itu," kata Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (10/5/2017).

Yaqut mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas kepada kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat yang memiliki agenda mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi lain karena hal itu adalah ancaman serius terhadap NKRI.

GP Ansor, kata Yaqut akan siap mengerahkan kader-kadernya guna memantau dan mewaspadai tumbuhnya ideologi radikal dalam masyarakat. "Kita akan terjun secara simultan, bersinergi, terlebih mereka banyak menyasar kalangan muda. Jadi kita akan turun untuk menangkal hal itu," tegas dia.

Ia berharap, semoga saja pembubaran HTI bisa meredam gerakan-gerakan serupa yang mencoba merongrong keutuhan NKRI.

"Kalau tetap bergerak mereka akan melawan Banser, jadi kita tunggu keputusan hukum. Negara ini negara hukum, kita harus patuh terhadap hukum," kata dia.

Pemerintah Akan Membubarkan HTI

Menkopolhukam, Wiranto mengatakan bahwa pemerintah akan membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Mencermati berbagai pertimbangan, serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5), dikutip dari Antara.

Menkopolhukam menjelaskan bahwa keputusan itu bukan berarti pemerintah anti terhadap ormas Islam. Namun, hal itu terpaksa dilakukan dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

"Selama ini aktifitas HTI telah menimbulkan benturan di masyarakat yang mengancam keamanan dan ketertiban serta keutuhan NKRI, sehingga pembubaran menjadi langkah yang diambil," kata mantan Panglima TNI itu.

Sebelumnya, aparat telah menolak beberapa izin kegiatan yang diajukan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap ingin mewujudkan pemerintahan berdasarkan khilafah, yang akan meresahkan masyarakat.

Salah satunya, menolak mengizinkan penyelenggaraan "International Khilafah Forum" oleh HTI yang akan digelar di Gedung Balai Sudirman Tebet Jakarta Selatan pada Minggu (23/4).

HTI Akan Tempuh Jalur Hukum

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan melakukan perlawanan hukum terkait rencana pemerintah membubarkan organisasi tersebut. HTI akan segera membentuk tim hukum setelah pemerintah merencanakan membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut.

Juru bicara HTI, Muhammad Ismail Yusanto di Jakarta, Selasa (9/5/2017) mengatakan sudah banyak pengacara yang bersedia membela HTI. Mereka telah menghubungi dan memberikan pandangan terkait upaya perlawanan hukum terhadap pemerintah.

"Kita akan segera membentuk tim hukum. Kita akan menyiapkan tim- tim dengan cermat," kata Ismail Yusanto.

Selain melakukan perlawanan dan pembelaan secara hukum, HTI berencana mengadukan ke Komnas HAM dan Ombusdman.

Kegiatan yang dilaksanakan HTI juga terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ismail membantah tudingan pemerintah itu. Ia berdalih di dalam AD/ART HTI disebutkan bahwa HTI adalah organisasi dakwah yang berazas Islam di dalam NKRI berdasar Pancasila dan UUD 45 artinya secara faktual HTI mengakui Pancasila sebagai dasar negara.

"Azas HTI yang terdaftar berazaskan Islam dan azas Islam itu boleh menurut UU Ormas tidak harus Pancasila asal tidak bertentangan dengan Pancasila. Lagi pula parpol saja boleh berazaskan Islam kenapa ormas tidak boleh, parpol punya implikasi politik sedangkan ormas tidak," tambah dia.

Di samping itu, kata Ismail, HTI tidak memiliki agenda untuk mengubah pemerintahan tapi hanya menyampaikan ajaran mengenai syariah sebagai organisasi dakwah.

Baca juga artikel terkait PEMBUBARAN HTI atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto