Menuju konten utama

Bambang Brodjonegoro Imbau Sarjana Punya NPWP

Bambang Brodjonegoro Imbau Sarjana Punya NPWP

tirto.id - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengimbau para lulusan perguruan tinggi yang siap memasuki dunia kerja supaya dapat langsung memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk memenuhi kesadaran perpajakan mereka.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan, pemberian NPWP kepada sarjana itu bukan berarti pemerintah akan langsung memungut pajak karena pembayaran pajak tergantung pada penghasilan dan laba.

"Bukan berarti punya NPWP langsung membayar pajak. Kalau penghasilan belum melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), walau punya NPWP, tidak perlu membayar pajak. Kalau perusahaan belum untung, juga tidak membayar pajak," kata Bambang.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menjelaskan banyak mahasiswa yang sudah berbisnis belum sadar dan mengetahui cara membayar pajak yang baik dan benar.

"Bisnis online mahasiswa sudah mulai, dan itu banyak sekali. Mereka belum tahu harus membayar pajak," kata Ken, di Jakarta, Senin, (29/3/2016), usai menghadiri penandatanganan nota kesepahaman untuk meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan pendidikan tinggi.

Ken menyebut peran mahasiswa saat ini sangat strategis untuk menjadi wajib pajak baru sehingga harus memiliki pemahaman terhadap kewajiban perpajakan dan kesadaran atas pentingnya pajak bagi penerimaan negara.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak menyambut kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti). Nota kesepahaman peningkatan kerja sama perpajakan melalui riset, teknologi, dan pendidikan tinggi tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dengan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir.

Salah satu bentuk kerja sama tersebut melalui pemberian NPWP bagi lulusan perguruan tinggi sebagai upaya pemetaan potensi pajak baru.

"Kalau ingin mendorong seberapa banyak, inginnya semaksimal mungkin. Akan tetapi, memiliki NPWP tidak harus dimiliki sejak mahasiswa karena NPWP wajib bagi yang telah memiliki penghasilan dan bisa menambah kemampuan ekonomisnya," jelas Ken.

Melalui kerja sama tersebut, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan fasilitas program pembelajaraan dan kemahasiswaan serta penjaminan mutu untuk meningkatkan kesadaran pajak.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan atas pelaksanaan program pembelajaraan melalui penyediaan teknik, metode dan materi pajak, serta fasilitas standar mutu pendidikan profesi bidang pajak. (ANT)

Baca juga artikel terkait DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJAAN DAN KEMAHASISWAAAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Mutaya Saroh