Menuju konten utama

Bahlil Terbantu dengan Anggota Polri Aktif di Kementerian ESDM

Kementerian ESDM bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat atas putusan MK melarang anggota Polri aktif menempati jabatan sipil.

Bahlil Terbantu dengan Anggota Polri Aktif di Kementerian ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah) berjalan usai mengikuti rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

tirto.id - Menteri Energi, Sumber Daya, dan Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di Kementerian ESDM dinilai dapat membantu kinerja kementerian tersebut.

Ia menilai selain anggota Polri aktif, jaksa yang menduduki jabatan di Kementerian ESDM juga dapat membantu kinerja kementerian itu.

"[Keberadaan Polri] Sangat, sangat [membantu Kementerian ESDM]. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum [Penegakan Hukum Kementerian ESDM] kan dari jaksa. Saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," ucap Bahlil di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Bahlil menyebutkan anggota Polri aktif yang kini menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, yakni Komjen Yudhiawan. Menurut Bahlil, pihaknya hendak memantau perkembangan kajian dari pemerintah pusat atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menjabat di kementerian.

Ia mengakui, Kementerian ESDM bakal mengikuti keputusan pemerintah pusat atas putusan MK tersebut.

"Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian dari Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu, baru kami akan ikuti," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi aktif kini dapat menduduki jabatan sipil ketika mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dengan demikian, anggota polisi tak dapat menduduki jabatan sipil berdasar arahan maupun perintah Kapolri semata.

Hal ini dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terkait gugatan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Hakim MK Ridwan Mansyur saat menyampaikan pandangan MK menyebutkan bahwa frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" merupakan syarat yang harus dipenuhi anggota polisi untuk menduduki jabatan sipil.

Katanya, frasa itu tersebut merupakan rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain. Lalu, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002. Imbasnya, terjadi ketidakjelasan terhadap norma UU tersebut.

Ridwan berujar, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002.

Hal tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan di luar kepolisian sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier aparatur sipil negara (ASN) yang berada di luar institusi kepolisian.

Baca juga artikel terkait POLRI atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Bayu Septianto