tirto.id - Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengatakan, fasilitas kredit perbankan saat ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku UMKM. Hal tersebut dikarenakan masih banyaknya pelaku usaha belum memiliki legalitas usaha, sehingga tidak dapat memperoleh akses perbankan.
“Kalau pelaku UMK tidak punya izin, maka perbankan tidak bisa menyalurkan kredit. Itu tanggung jawab kami membuat izin gratis melalui sistem Online Single Submission (OSS), agar pelaku UMK mendapat fasilitas pendanaan dari perbankan,” kata Bahlil, dalam pernyataannya, Kamis (21/7/2022).
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Bahlil diminta agar tidak hanya mengurus investasi besar saja, akan tetapi juga investasi kecil di Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Investasi/BKPM terus berkomitmen melakukan percepatan perizinan berusaha melalui sistem OSS.
Bahlil menegaskan bahwa melalui sistem OSS ini, pelaku usaha khususnya UMK akan memperoleh kepastian dan percepatan izin usaha tanpa biaya. Terlebih tahun ini, pemerintah telah menyediakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp373 triliun. Sementara yang terserap baru 50 persen sampai dengan saat ini.
Bahlil mengungkapkan bahwa pelaku UMK memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Ini adalah sebuah bukti nyata bahwa negara hadir untuk meningkatkan kualitas UMK.
“Nah sekarang Bapak dan Ibu semua harus punya izin supaya bisa pinjam uang di bank. Tujuannya agar UMK kita betul-betul menjadi pondasi ekonomi nasional," ujarnya.
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 21 Juli 2022 pukul 09.00 WIB pagi ini, tercatat sebanyak 1.561.289 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.
Sedangkan, khusus untuk Provinsi Sumatra Utara, sebanyak 49.187 NIB telah berhasil diterbitkan atau 3,15% dari total NIB yang berhasil diterbitkan, dan menduduki peringkat pertama di wilayah Sumatra.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz