Menuju konten utama

Bagaimana Polisi Merespons Laporan Terhadap Kaesang

Laporan terhadap Kaesang dinilai mengada-ada. Polisi tidak akan menindaklanjuti.

Bagaimana Polisi Merespons Laporan Terhadap Kaesang
Kaesang Pangarep. ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Muhammad Hidayat (52 tahun), warga Bekasi, Jawa Barat, melaporkan putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi 2 Juli 2017. Berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/1049/K/VI/2017/Restro Bekasi Kota, Hidayat melaporkan Kaesang atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian melalui akun video Youtube.

“Menurut keterangan pelapor bahwa pelaku/terlapor mengupload video ke akun youtube milik terlapor yang isi videonya bermuatan ujaran kebencian berdasarkan sara berupa ucapan kata-kata: 'mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, ga mau mensholatkan padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso'. Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota guna pengusutan,” demikian isi laporan Hidayat.

Bukan cuma Kaesang yang dipolisikan Hidayat. Di hari yang sama dia juga mempolisikan sejumlah nama, salah satunya dosen Universitas Indonesia, Ade Armando. Menurut Hidayat, Ade pernah menulis di akun media sosial Twitter bahwa FPI adalah front pengecut yang cuma berani keroyokan. Baginya kata-kata itu adalah ujaran kebencian terhadap masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat bernama FPI.

“Pada hari itu, saat saya melaporkan Kaesang, saya juga melaporkan atau membuat tiga LP (laporan polisi). LP pertama atas nama Kaesang. Yang kedua adalah terlapor atas nama Ade Armando,” ujar Hidayat.

Jauh sebelum itu, Hidayat mengatakan dia juga sudah melaporkan sedikitnya 50 orang atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian. Di antara orang-orang itu terdapat nama Bupati Purwakarta Dedy Mulyadi, pedangdut Inul Daratista, komedian Uus, dan musikus Addie MS. Namun Hidayat enggan merinci kasus orang yang ia laporkan.

“Nanti saya bikinkan rilis,” katanya.

Hidayat mengklaim alasannya membuat laporan-laporan itu karena melihat ujaran kebencian di media sosial semakin marak. Terlebih, menurutnya, ujaran itu menyasar sejumlah kelompok Islam.

“Hampir setiap hari capek mata kita ini melihat ujaran kebencian yang hampir mayoritas sasarannya Islam dan umat Islam. Oleh karena itu saya sedikit merasa terusik dan saya ingin berperan serta, setidaknya ini bisa menjadi sesuatu yang harus diseriusi oleh kita semua, terutama aparat penegak hukum untuk disudahi,” ujarnya.

Respons Polisi

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Hero Hendrianto Bachtiar, membenarkan laporan Hidayat terhadap Kaesan. “Betul laporannya,” kata Hero kepada Tirto, Kamis (6/7). Hero menyatakan pihaknya masih mempelajari isi laporan Hidayat. “Dan masih kami pelajari tentang hate speech yang dimaksud,” ujar Hero.

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Mochamad Iriawan menilai laporan yang dilakukan Hidayat hanyalah laporan biasa. Dia enggan mengamini bahwa Kaesang yang dilaporkan Hidayat adalah putra Presiden Joko Widodo.

“Ini, kan, laporan biasa, ya. Kebetulan ada nama Kaesang. Itu pun belum tentu Kaesang yang mana,” kata Iriawan Rabu (6/7) di Lanud Halim Perdana Kusuma seperti dilansir dari Antara.

Iriawan mengaku baru membaca laporan Hidayat pada Selasa malam. Menurutnya dalam laporan tersebut tidak jelas apakah Kaesang yang dimaksud adalah Kaesang anak presiden atau bukan. Guna memastikannya, Iriawan mengatakan akan melakukan sejumlah penyelidikan. Misalnya dengan mempelajari isi video yang dimaksud pelapor.

“Tadi malam saya baca LP-nya itu tidak disebutkan (Kaesang siapa). Hanya Kaesang saja. Itu, kan, harus dilihat juga di mana bicara, rekamannya apa, dan sebagainya. Kita lakukan lidik. Perkembangannya nanti kita sampaikan,” tambah Iriawan.

Iriawan tidak menyebut apakah akan memintai keterangan Kaesang selama proses penyelidikan. Dia hanya menyatakan akan memintai keterangan saksi ahli.

“Dari penyelidikan, nanti kita lihat, ada saksi ahli yang memastikan apakah itu dalam ranah pidana atau tidak, itu akan ditentukan,” ujar Iriawan.

Ia pun memerintahkan Kapolres Bekasi Kota untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut. “Saya akan perintahkan Kapolres untuk segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut,” kata Iriawan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan Hidayat juga pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian. Bahkan Hidayat sudah berstatus sebagai tersangka.

“Iya, informasinya seperti itu dia (M. Hidayat) pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo.

Menurut Argo, Hidayat menjadi tersangka karena ujaran kebencian melalui rekaman video terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan terkait "aksi 411". Namun penyidik menangguhkan penahanan Hidayat sebagai tersangka karena alasan subjektif penyidik kepolisian, seperti tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Tapi kasusnya masih lanjut," ujar Argo.

Kapolri Jendral Tito Karnavian juga ikut angkat bicara mengenai kasus pelaporan Kaesang. Dia membenarkan polisi telah menerima laporan seorang warga terkait adanya ujaran kebencian. Namun dia belum bisa memastikan apakah orang yang dilaporkan adalah Kaesang putra presiden atau bukan.

“Saya belum tahu. Karena di laporannya hanya ditulisan Kaesang, tidak menyebutkan siapa. Kita harus mendengar dahulu keterangan yang melapor,” kata Tito, Rabu (5/7).

Tito memastikan Polri akan menindaklanjuti laporan terhadap Kaesang. Misalnya dengan meminta keterangan ahli untuk mencari tahu apakah ucapan yang disampaikan Kaesang mengandung ujaran kebencian atau tidak. Selain itu polisi juga akan meminta keterangan pelapor untuk mencari tahu apakah Kaesang yang dilaporkan adalah putra presiden atau bukan.

“Kita melakukan lidik (penyelidikan) dulu. Nanti Bapak Kapolda yang lakukan lidik. Kita akan dengar keterangan saksi ahli, kita akan putuskan segera,” kata Tito.

Laporan Tidak Ditindaklanjuti

Wakapolri Syafruddin menilai laporan terhadap Kaesang mengada-ada. Dia memastikan tidak akan menindaklanjuti laporan Hidayat. Syafruddin menjelaskan polisi menerima banyak sekali laporan masyarakat, sehingga mereka mesti bertindak rasional menindaklanjuti berbagai laporan tersebut. Hanya kasus yang dinilai masuk akal masuk proses pemidanaan yang akan ditindaklanjuti.

“Mengada-ada (pelaporan Kaesang). Tidak akan kita tindaklanjuti laporan itu,” ujar Syafruddin, Kamis (6/7).

Meski begitu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto membenarkan Hidayat sudah berulangkali membuat laporan. Namun kebanyakan laporan Hidayat tidak diteruskan.

"Macam-macam (laporannya). Tapi kebanyakan dihentikan (pemeriksaannya)," ujar Rikwanto

Senada dengan Wakapolri, Rikwanto menegaskan pihaknya tidak bisa memastikan siapa Kaesang yang dilaporkan Hidayat. Sebab dalam surat laporan hanya tertulis nama Kaesang tanpa Pangerep yang menjadi nama belakang putra Jokowi. Untuk polisi akan memintai keterangan Hidayat.

“Tanggal 7 nanti, pelapor diundang untuk diambil keterangan. Diinterogasi apa yang dia maksud dengan laporan itu. Itu langkah yang diambil polres metro Bekasi,” tegasnya.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher & Felix Nathaniel
Penulis: Jay Akbar
Editor: Jay Akbar