tirto.id - Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi, kini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berada langsung di bawah Presiden, sebelumnya tanggung jawab itu berada di bawah Menko Polhukam.
Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara itu telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 16 Desember 2017 lalu.
Melalui perubahan itu ditegaskan bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. Selain itu juga terdapat jabatan baru Wakil Kepala yang merupakan unsur pimpinan, dan mempunyai tugas membantu Kepala.
Terkait dengan perubahan-perubahan itu, maka Pasal 36 Perpres tentang BSSN berubah menjadi: “Kepala BSSN menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Dalam Pepres itu juga tercantum bahwa Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.a atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Sementara dalam Pasal 47 Pepres itu tercantum bahwa: “Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Dalam Perpres ini ditegaskan, Kepala BSSN diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Desember 2017 itu.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto