Menuju konten utama

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan Jokowi

Presiden Jokowi memutuskan menutup BPLS yang telah didirikan sejak 2007. Pembubaran lembaga nonstruktural yang bertugas menangani dampak seburan lumpur Sidoarjo ini melalui Perpres Nomor 21 Tahun 2017.

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Dibubarkan Jokowi
Sejumlah wisatawan nekat mendekati pusat kolam lumpur titik 25 Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (29/5). Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) melarang wisatawan untuk mendekati titik semburan lumpur, namun antusiasme warga untuk melihat lumpur Lapindo dari dekat tetap tidak menurun. ANTARA FOTO/Umarul Faruq.

tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) lewat Perpres Nomor 21 Tahun 2017 yang ditandatangani 2 Maret 2017 lalu. Penutupan lembaga nonstruktural tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

“Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo,” bunyi Pasal 1 Perpres tersebut sebagaimana dilansir dari laman setkab.go.id, Senin (13/3/2017).

Sebelumnya, pembentukan BPLS pada 2007 dimaksudkan sehubungan dengan berakhirnya Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo. Selain itu, keberadaaan BPLS dianggap penting untuk melanjutkan penanganan masalah sosial dan infrastruktur karena luapan lumpur di Sidoarjo sudah berdampak sedemikian luas.

Menurut Perpres terbaru, dengan pembubaran itu, pelaksanaan tugas dan fungsi BPLS selanjutnya dilaksanakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Sementara itu, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen BPLS, dalam Perpres ini disebutkan, juga dialihkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengalihan sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres tersebut.

Ditambahkan dalam Pasal 3 ayat (4) Perpres tersebut, pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini.

Adapun pendanaan untuk pelaksanaan pembubaran lembaga nonstruktural Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo itu, menurut Perpres ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan pembubaran ini, Presiden Jokowi menegaskan, penanganan masalah sosial kemasyarakatan dengan cara pembelian tanah dan/atau bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap sesuai dengan Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Pembayaran dengan menyertakan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah ini pun tetap dilakukan oleh PT. Lapindo Brantas.

Di lain pihak, pembelian tanah dan/atau bangunan yang berada di wilayah penanganan luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 juga menjadi beban APBN, dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah tersebut. Wilayah tersebut, berdasarkan bunyi Pasal 5 poin (b) juga merupakan Barang Milik Negara (BMN).

Sementara biaya upaya penanggulangan semburan lumpur, pengaliran lumpur ke Kali Porong, penanganan infrastruktur -- termasuk infrastruktur penanganan luapan lumpur di Sidoarjo -- dan biaya tindakan mitigasi untuk melindungi keselamatan masyarakat dan infrastruktur, menurut Perpres ini, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 Maret 2017 itu.

Baca juga artikel terkait LUMPUR LAPINDO atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari