Menuju konten utama

Australia Tak Anjurkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Bom Bali

Australia tak menganjurkan dilakukannya hukuman mati bagi Riduan "Hambali" Isomuddi yang menjadi otak di balik serangan bom Bali.

Australia Tak Anjurkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Bom Bali
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop. Foto/AFP PHOTO/Emmanuel Dunand.

tirto.id - Australia akan melakukan apa pun untuk membantu membawa Riduan "Hambali" Isomuddi yang menjadi otak di balik serangan bom Bali yang menewaskan 88 warga Australia pada 12 Oktober 2002 ke pengadilan. Namun Australia tak akan menganjurkan hukuman mati, kata menteri luar negeri Australia, Julie Bishop.

Hal itu ia sampaikan menyambut keputusan AS untuk mengadili terdakwa arsitek pemboman Bali tahun 2002 tersebut. Pria yang kini mendekam di balik jeruji besi Penjara Guantanamo tersebut diyakini sebagai arsitek bom Bali I. Selain Bom Bali I, Hambali juga dituduh merancang serangan bom di Hotel JW Marriott, Jakarta, pada 2003 yang menewaskan 12 orang yang mana tiga orang diantaranya adalah warga Australia.

"Australia akan memberikan bantuan apa pun yang kita bisa," kata Bishop kepada wartawan, seperti dikutip The Guardian. "Kita tidak boleh lupa bahwa 88 orang Australia, kebanyakan turis di Bali, dibunuh saat teroris Islam ini melakukan serangan teroris yang brutal."

Menteri Luar Negeri Julie Bishop berharap proses hukum terhadap Hambali dapat berjalan dengan baik. Ia juga berharap adanya sebuah penghukuman yang dapat mengakhiri "penderitaan" mereka yang kehilangan orang-orang tercinta, keluarga, dan teman akibat bom Bali, yang sebagian besar merupakan warga Australia.

"Ini adalah bekas luka di hati semua orang Australia sejak serangan ini terjadi pada tahun 2002." Ia mengatakan bahwa Hambali akan diadili berdasarkan undang-undang dan proses AS, yang dapat mencakup hukuman mati, akan tetapi Australia tetap menentang hukuman mati baik di dalam maupun di luar negeri.

Wakil pemimpin oposisi, Tanya Plibersek, juga menyambut baik keputusan AS tersebut. Ia berharap Hambali dapat dihukum sesuai dengan yang ia perbuat. "Itu adalah serangan mengejutkan terhadap warga sipil yang tengah bersenang-senang dan saya sangat senang melihat bahwa dia akan menghadapi pengadilan."

Pengadilan ini dilakukan setelah hampir 15 tahun berlalu sejak pemboman itu terjadi dan 11 tahun sejak dia ditahan oleh AS di Guantanamo setelah ditangkap di Bangkok setelah pemboman JW Marriott.

Ia didakwa pada tanggal 20 Juni dengan tuduhan pembunuhan dan percobaan pembunuhan yang melanggar hukum perang, dengan sengaja menyebabkan luka berat, terorisme dan menyerang warga sipil. Menurut peraturan komisi militer AS, sebuah pengadilan militer kemudian akan memutuskan apakah sebuah pengadilan akan diadakan.

Akhir tahun lalu, sebuah dewan peninjau pemerintah AS menolak pembebasan Hambali, dengan mengatakan bahwa dia terus menjadi "ancaman signifikan bagi keamanan Amerika Serikat".

Baca juga artikel terkait TRAGEDI BOM BALI atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Reporter: Yantina Debora
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora