Menuju konten utama
Isi Aturan Baru SE MenPANRB

Aturan Terbaru PNS Wajib WFO atau WFH di Wilayah PPKM Level 1,2,3

MenPANRB Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja bagi ASN dengan menyesuaikan kebijakan PPKM dan status penyebaran COVID-19.

Aturan Terbaru PNS Wajib WFO atau WFH di Wilayah PPKM Level 1,2,3
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemprov DKI Jakarta berjalan memasuki ruang dinasnya saat hari pertama masuk kerja usai libur lebaran di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/5/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat.

tirto.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menetapkan sistem kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan menyesuaikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran COVID-19.

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 05/2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB Nomor 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, yakni SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 05/2022 ini.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri