tirto.id - Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut pemerintah Indonesia akan menerbitkan aturan ganti rugi bagi peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada pekan depan.
Artinya, aturan ini mundur, karena sebelumnya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK mengatakan bahwa akan segera dirilis pada pekan ini.
“Insya Allah pekan depan,” tutur Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Makmun kepada Tirto ketika dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022) sore.
Dia menjelaskan terbitnya aturan ini mundur karena detilnya masih dibahas bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Iya [mundur], tadi masih dibahas bersama BNPB,” kata Makmun.
Akan tetapi, dia tidak memberikan penjelasan bagaimana mekanismenya seperti bagaimana caranya agar peternak mendapatkan dana bantuan maksimum Rp10 juta itu.
Sementara itu, Koordinator Tim Pakar Satgas PMK Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Satgas PMK akan memberikan perkembangan terkininya (update) jika aturan ganti rugi ternak tersebut sudah muncul. “Nanti kita update bila sudah keluar,” singkat dia kepada Tirto, Jumat (22/7/2022) pagi.
Sebelumnya, Satgas Penanganan PMK membenarkan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan rinci bagi peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat wabah PMK pada pekan ini.
“Iya betul,” tutur Wiku kepada Tirto saat dikonfirmasi, Kamis (21/7/2022) sore.
Dia menyebut bahwa peternak yang hewan ternaknya terpaksa dipotong akibat PMK akan diberikan bantuan dana dari pemerintah maksimum Rp10 juta. “Maksimum 10 juta,” ujar Wiku.
Terkait bagaimana mekanisme mendapatkan dana maksimum Rp10 juta itu, dia menjelaskan bahwa ada di Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 518 Tahun 2022.
Penulis: Farid Nurhakim
Editor: Restu Diantina Putri