tirto.id - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menetapkan aturan baru terkait penjualan kursi pesawat. Calon penumpang akan dikenai biaya untuk bisa memilih kursi pesawat Garuda.
Berdasarkan pengumuman resmi yang disampaikan PT Garuda Indonesia, aturan baru pilih kursi pesawat harus bayar berlaku mulai 26 Oktober 2024. Garuda Indonesia sendiri merilis daftar harga-harga ekstra untuk beberapa jenis kursi melalui website resminya.
Pilih kursi pesawat merupakan layanan umum yang ditawarkan berbagai maskapai kepada penumpang. Melalui layanan pilih kursi, penumpang bisa menentukan sendiri tempat duduk yang diinginkan.
Layanan ini dapat dimanfaatkan bagi penerbangan kelompok yang ingin duduk di kursi berdekatan. Layanan pilih kursi juga dapat dimanfaatkan penumpang individu yang ingin duduk di kursi favorit, seperti kursi dekat jendela atau kursi dengan ruang kaki ekstra (extra legroom).
Garuda Indonesia menetapkan biaya tambahan untuk pemilihan kursi untuk penerbangan internasional hingga tahun ini. Namun, seiring dengan adanya aturan baru, penumpang penerbangan domestik juga akan dikenakan biaya tambahan.
Aturan Baru Pilih Kursi Pesawat Garuda
Aturan baru pilih kursi pesawat Garuda akan berlaku untuk semua pilihan kursi, baik reguler maupun extra legroom. Biaya tambahan ini akan dikenakan kepada penumpang saat melakukan pembayaran secara online maupun offline.
Berikut ini beberapa aturan baru pilih kursi pesawat Garuda per Oktober 2024:
- Penumpang yang memesan kursi extra legroom seperti seat row 21 dan emergency seats akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
- Pemilihan kursi jenis regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
- Penumpang bisa memilih setiap jenis kursi sesuai ketentuan usia dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian.
- Bagi penumpang yang ingin memilih seat row 21, hanya berlaku pada pesawat dengan tipe B777 dan A330, untuk sisi kiri dan kanan.
- Penumpang yang ingin memilih emergency seat, hanya berlaku pada pesawat dengan tipe B777 dan A330, untuk sisi tengah.
Harga Tambahan Pilih Kursi
Harga tambahan untuk pilih kursi di penerbangan domestik masih belum diumumkan oleh Maskapai Garuda. Namun, berdasarkan gambaran panduan yang dirilis di situs resmi, harga layanan memilih kursi di Maskapai Garuda mulai dari Rp150 ribu.
Perlu diketahui bahwa harga tersebut belum pasti. Sebagai gambaran, calon penumpang Garuda bisa dilihat dari harga pemilihan kursi di penerbangan internasional.
Berikut daftar harga tambahan pilih kursi untuk penerbangan internasional sesuai dengan yang tercantum di situs resmi Garuda Indonesia:
1. Harga tambahan untuk kursi extra legroom
- Harga sub class B/M/K/N/G: Rp450 ribu - Rp750 ribu
- Harga sub class Q/T/V: Rp750 ribu - Rp1,2 juta
- Harga sub class H/S/L/X: Rp1,2 juta - Rp1,6 juta
2. Harga tambahan untuk kursi selain extra legroom
- Harga sub class Q/T/V: Rp300 ribu - Rp600 ribu
- Harga sub class H/S/L/X: Rp600 ribu - Rp900 ribu
Calon penumpang bisa memantau harga resmi pilih kursi untuk penerbangan domestik melalui platform resmi Garuda Indonesia. Platform tersebut bisa diakses di situs www.garuda-indonesia.com dan WhatsApp +62811-2807-807.
Editor: Iswara N Raditya