tirto.id - PT Garuda Indonesia (Persero) akan mengenakan biaya tambahan kepada para penumpang yang ingin memilih kursi dalam penerbangan domestik. Aturan ini akan berlaku mulai 26 Oktober 2024.
“Mulai 26 Oktober 2024 kami menerapkan kebijakan baru terkait pemilihan kursi pada penerbangan domestik,” tulis pengumuman resmi dari Garuda Indonesia, dikutip Jumat (25/10/2024).
Meski begitu, Garuda Indonesia menekankan untuk penerbangan sebelum tanggal tersebut tidak akan mengikuti kebijakan baru ini. Rincian kebijakan baru terkait pemilihan kursi memiliki berbagai ketentuan.
Pertama, kursi dengan Extra Legroom seperti seat row 21 dan emergency seats atau kursi darurat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket, baik secara online maupun offline.
Untuk regular seat akan dikenakan biaya tambahan saat pemesanan tiket baik secara online maupun offline.
Ketiga, penumpang dapat memilih kursi favorit, baik kursi dengan Extra Legroom maupun regular seat sesuai preferensi dengan tambahan biaya yang tertera saat pembelian
Kemudian keempat, untuk pembelian seat row 21, hanya berlaku untuk sisi kiri dan kanan pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Terakhir, khusus untuk pembelian emergency seat, hanya berlaku untuk sisi tengah pada pesawat dengan tipe B777 dan A330.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Irfan Teguh Pribadi