tirto.id -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan Agen Tunggal Pemenang Merek (ATPM) telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan mengenai pelaksanaan uji kir.
"Saya sudah dapat izinnya dari Kementerian Perhubungan. Jadi, nanti pihak ATPM itu boleh mengadakan uji kir. Kami hanya tinggal kirim petugas saja," ujar pria yang kerap disapa Ahok ini, di Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Lebih lanjut Ahok menuturkan Pemerintah Provinsi DKI akan merevisi peraturan daerah setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. Dengan demikian, ke depannya tidak ada lagi pembatasan kendaraan berdasarkan usia kendaraan, tetapi melalui uji kir yang dilakukan oleh pihak ATPM.
"Jadi misalnya, kalau ada kendaraan yang usianya sudah diatas 10 tahun, harus uji kir terlebih dahulu. Untuk bisa lolos uji kir tersebut, tentunya semua spare part harus diperbarui," ungkap Ahok.
Menurut Ahok selama ini masih sering terjadi praktek sewa menyewa sparepart (suku cadang), sehingga kendaraan-kendaraan umum bisa lolos kir. Namun setelah uji kir, spare part ditukar kembali.
"Permainan-permainan yang saat ini banyak terjadi terkait uji kir, yaitu banyak yang menyewa spare part untuk ikut uji kir. Kalau sudah selesai, spare part itu dikembalikan lagi. Ini yang mau kami hilangkan," ujar Ahok. (ANT)