tirto.id - Perhimpunan dan kolegium kedokteran dari 20 organisasi menyiapkan somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Musababnya protes soal Peraturan Menteri Kesehatan 24/2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, tak digubris.
"Mereka sudah memberikan kuasa ke saya. Saya coba somasi dulu sebelum upaya uji materil atau judicial review ke Mahkamah Agung," kata Muhammad Luthfie Hakim, kuasa hukum perhimpunan dokter, kepada reporter Tirto, Selasa (20/10/2020).
Pekan depan, surat somasi akan diberikan kepada Terawan. Menurut dia, bila Terawan abaikan somasi, pihaknya segera mendaftarkan gugatan peraturan menteri kesehatan ke Mahkamah Agung.
"Sekarang pun kami sudah siapkan materinya untuk judicial review," kata Luthfie.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Gigi (PB PDGI) bersama puluhan perhimpunan dokter spesialis menentang peraturan Terawan.
Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) David Perdanakusuma mengatakan, di tengah pandemi tak tepat Menteri Terawan mengeluarkan aturan baru.
Dampak terdekat dari aturan itu akan terjadi kekacauan dalam pelayanan kesehatan, karena kompetensi radiologi hanya pada dokter spesialis tertentu. Padahal dokter kebinanan juga menguasai kendati tidak spesialis radiologi.
Aturan ini, kata dia, akan mengganggu layanan pada 16 bidang medis. Masyarakat terkena dampak paling awal karena layanan yang semestinya dijalankan oleh 25 ribu dokter spesialis dari 15 bidang medis dan juga dokter umum ini kini hanya akan dilayani oleh sekitar 1,578 radiolog.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Zakki Amali