Menuju konten utama

Asisten Khusus: Prabowo Serukan Tak Boleh Kriminalisasi Hukum

Prabowo Subianto konsisten perintahkan agar tidak ada praktik kriminalisasi hukum sebagai langkah menjamin ketenangan kerja talenta terbaik bangsa.

Asisten Khusus: Prabowo Serukan Tak Boleh Kriminalisasi Hukum
Dirgayuza Setiawan. (FOTO/dapenrni.co.id)

tirto.id - Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisis Kebijakan, Dirgayuza Setiawan, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto secara konsisten menyerukan agar tidak ada praktik kriminalisasi dalam proses hukum di Indonesia. Hal ini ditekankan sebagai langkah untuk menjamin ketenangan kerja bagi para talenta terbaik bangsa.

"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengatakan tidak boleh ada kriminalisasi dalam proses hukum kita," ujar pria yang akrab disapa Yuza tersebut dalam acara peluncuran buku 'Presiden Solusi' di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Yuza menjelaskan bahwa kriminalisasi menjadi hambatan besar bagi kemajuan negara.

"Kriminalisasi ini sangat menunda kita dalam mencari talenta-talenta terbaik untuk bisa bekerja dengan tenang, untuk bisa masuk ke institusi-institusi negara, dan untuk negara kita bisa maju," imbuhnya.

Ia mencontohkan langkah nyata Prabowo yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong pada Juli 2025 untuk memastikan proses yudikatif berjalan dengan baik.

Selain itu, Presiden juga memberikan rehabilitasi dan amnesti pada November tahun lalu kepada dua guru SMAN Masamba, Abdul Muiz dan Rasnal, yang terjerat kasus pidana usai menggalang iuran demi membantu gaji guru honorer.

Yuza, yang menulis buku tersebut bersama M. Qodari dan Agung Gumilar Saputra, menekankan bahwa Prabowo selalu mengedepankan fakta dan berbagai sudut pandang sebelum mengambil keputusan hukum.

"Setelah mempertimbangkan berbagai fakta-fakta, mendengarkan dari berbagai pihak, beliau membuat beberapa keputusan, ada yang dibutuhkan amnesti, ada yang dibutuhkan rehabilitasi, dan ada yang dibutuhkan abolisi," kata Yuza.

Di samping intervensi pada kasus spesifik, Prabowo juga menempuh langkah struktural untuk menjaga integritas peradilan.

Salah satunya dengan menaikkan gaji hakim hingga 280 persen bagi tingkat terendah, mengingat gaji hakim tidak pernah naik selama 18 tahun—sebuah kondisi yang dinilai memicu praktik gratifikasi.

Prabowo juga disebut menjamin penyediaan 8.900 rumah dinas bagi para hakim di daerah untuk mendukung independensi mereka.

"Secara sistemik, beliau mencoba untuk membaiki supaya ke depannya kasus-kasus kriminalisasi bisa kita tekan seminimal mungkin," tutup Yuza.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Siti Fatimah