Menuju konten utama

Arti Golden Visa yang Diberikan Jokowi ke STY, Apa Kegunaannya?

Arti golden visa yang diberikan Presiden Jokowi untuk pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong dan apa kegunannya?

Arti Golden Visa yang Diberikan Jokowi ke STY, Apa Kegunaannya?
Presiden Joko Widodo (kiri) memberikan Golden Visa kepada Pelatih Sepak Bola Tim Nasional Indonesia Shin Tae-yong (keempat kiri) disaksikan oleh Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kiri), Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim (ketiga kiri), Sekretaris Kabinet Pramono Anung (kelima kiri) dalam acara peluncuran Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Presiden mengatakan layanan Golden Visa diharapkan dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing (WNA) dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/rwa.

tirto.id - Pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia Shin Tae-yong, menerima Golden visa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Apa arti Golden visa yang diberikan Jokowi ke Shin Tae-yong dan apa keistimewaannya?

Melansir Antara, Presiden Jokowi menyerahkan Golden visa pada Shin Tae-yong tepat pada acara Grand Launching Golden visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024). Peluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.

Jokowi menerangkan bahwa warga negara asing (WNA) yang menerima fasilitas Golden visa harus melalui seleksi berdasarkan kontribusi mereka terhadap negara. Berdasarkan pertimbangan inilah, Pemerintah RI memutuskan bahwa Shin Tae-yong berhak mendapatkan fasilitas Golden visa pertama.

"Kita harapkan dapat memberikan manfaat nasional sebanyak-banyaknya diseleksi. Tadi saya tegaskan jangan sampai justru orang-orang yang tidak bermanfaat bagi Negara kita masuk, enggak, harus diseleksi seketat mungkin," jelas Jokowi.

Jokowi juga menyatakan bahwa Golden visa dirancang untuk memudahkan proses izin tinggal WNA. Program ini ditujukan kepada investor dan talenta global yang ingin berkontribusi di Indonesia.

Arti Golden Visa yang Diberikan Jokowi kepada Shin Tae-yong

Dilansir dari siaran pers di situs Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, Golden visa adalah visa dengan manfaat istimewa untuk para WNA yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.

Aturan pemberian golden visa tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Regulasi ini mulai diberlakukan pada 30 Agustus 2023.

Golden visa dirancang khusus untuk menarik WNA berkualitas yang dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk penanaman modal baik korporasi maupun perseorangan.

Golden visa memberikan izin tinggal di Indonesia dengan jangka waktu 5 hingga 10 tahun, tergantung pada jumlah investasi yang ditanamkan di Indonesia.

Investor perorangan yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi minimal 2.500.000 dolar AS (sekitar Rp38 miliar) untuk izin tinggal 5 tahun, dan 5.000.000 dolar AS (sekitar Rp76 miliar) untuk 10 tahun.

Adapun bagi korporasi yang berinvestasi sebesar 25.000.000 dolar AS (sekitar Rp380 miliar) akan mendapatkan izin tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya. Sementara itu, untuk korporasi yang berinvestasi 50.000.000 dolar AS akan memperoleh izin tinggal 10 tahun.

Di sisi lain, ada ketentuan berbeda bagi investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk mendapatkan Golden visa dengan durasi 5 tahun, pemohon harus menempatkan dana sebesar 350.000 dolar AS (sekitar Rp 5,3 miliar).

Sementara itu, untuk Golden visa dengan masa tinggal 10 tahun, jumlah dana yang harus ditempatkan meningkat menjadi 700.000 dolar AS (sekitar Rp 10,6 miliar).

Apa Saja Kegunaan Golden Visa Indonesia?

Golden visa yang diterima Shin Tae-yong memiliki beberapa keistimewaan. Dirangkum dari situs Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, pemegang Golden visa mendapatkan keistimewaan tertentu, termasuk izin tinggal dengan durasi lama.

Berikut ini beberapa keistimewaan Golden visa:

1. Golden visa memberi jangka waktu tinggal yang panjang

WNA pemegang Golden visa dapat tinggal di Indonesia dengan waktu tinggal selama lima tahun hingga sepuluh tahun. Seperti telah disinggung di atas, durasi ini tergantung pada jumlah investasi yang dikeluarkan.

2. Golden visa memberi kemudahan masuk dan keluar Indonesia

Pemegang Golden visa dapat keluar dan masuk Indonesia dengan lebih mudah, tanpa harus mengurus izin tambahan. Hal ini akan mempermudah mobilitas WNA yang telah melakukan investasi.

3. Golden visa memberi efisiensi dalam administrasi imigrasi

Pemegang Golden visa tidak perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) di kantor imigrasi. Mekanisme ini akan mengurangi beban administrasi dan waktu yang diperlukan dalam pengurusan dokumen.

4. Akses investasi beragam

Golden visa memberikan kesempatan kepada pemegangnya untuk berinvestasi dalam berbagai bentuk, termasuk obligasi pemerintah, saham perusahaan publik, atau penempatan dana di tabungan dan deposito.

WNA harus memenuhi syarat investasi yang berbeda untuk mengakses manfaat ini. Syarat tersebut tergantung pada jenis investasi dan durasi tinggal yang diinginkan.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Umi Zuhriyah
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Yonada Nancy & Iswara N Raditya