tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil rekapitulasi pemilu Pilpres 2024. Berdasarkan rekapitulasi KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dari 38 provinsi di Indonesia, pasangan Prabowo-Gibran berhasil unggul di 36 provinsi, disusul pasangan Anies-Muhaimin hanya unggul di 2 provinsi, sedangkan Ganjar-Mahfud tidak menang di provinsi manapun.
Sebagai informasi bahwa Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara 96.214.691 dari total keseluruhan suara sah nasional sebanyak 164.227.475.
Pada tanggal 20 Maret 2024,rekapitulasi nasional Pemilu 2024 dirampungkan dengan penghitungan suara di dua provinsi terakhir, yaitu Papua Pegunungan dan Papua. Hasilnya menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran unggul di kedua provinsi tersebut.
Di Papua Pegunungan, Prabowo-Gibran memperoleh 838.382 suara, mengungguli Anies-Muhaimin yang mendapatkan 284.184 suara dan Ganjar-Mahfud MD dengan 175.956 suara.
Di Papua, Prabowo-Gibran kembali unggul dengan 378.908 suara, diikuti oleh Ganjar-Mahfud MD dengan 178.534 suara dan Anies-Muhaimin dengan 67.592 suara.
Keunggulan Prabowo-Gibran di Papua dan Papua Pegunungan menunjukkan basis dukungan yang kuat di wilayah tersebut.
Apakah Prabowo Sudah Resmi Jadi Presiden?
Hingga saat ini jabatan Presiden Indonesia masih diemban oleh Joko Widodo (Jokowi). Prabowo Subianto akan resmi menjadi presiden ke-8 Indonesia apabila sudah mengucapkan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pengucapan sumpah janji presiden tersebut akan berlangsung pada 20 Oktober 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan UMUM (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berikut ini tahapan setelah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU:
- Penetapan hasil Pemilu: waktu tiga hari setelah pemberitahuan MK atau tiga hari setelah putusan MK.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
- Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024.
- Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Indonesia?
Meskipun pengumuman hasil Pemilu 2024 merupakan momen penting, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui setelahnya. Hasil rekapitulasi nasional ditetapkan dalam berita acara dan Keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu secara nasional.
Penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai tidak adanya permohonan perselisihan hasil Pemilu, atau setelah MK memutus seluruh perkara perselisihan hasil Pemilu.
Selanjutnya presiden dan Wakil Presiden terpilih akan mengucapkan sumpah/janji jabatan pada tanggal 20 Oktober 2024. Upacara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden akan dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara dan tamu undangan.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra