tirto.id - Pasangan capres dan cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, berhasil mendominasi penghitungan cepat atau quick count dari sejumlah lembaga survei serta penghitungan suara sementara KPU RI. Lalu, kapan Prabowo dilantik jadi presiden jika menang Pilpres 2024?
Berdasarkan data hitung suara yang dirilis oleh laman resmi KPU RI pada hari ini, Kamis, 15 Februari 2024 pukul 09.00. Pada progress 337602 dari 823236 TPS atau setara 41.01 persen, Prabowo dan Gibran, unggul telak atas dua kandidat lainnya.
Merujuk data tersebut, Prabowo-Gibran telah memperoleh 12.476.925 suara, disusul oleh Anies-Muhaimin dengan 5.459.425 suara. Lalu, pada posisi terakhir adalah Ganjar-Mahfud dengan 4.300.835 suara.
Melihat posisi Prabowo-Gibran yang melesat jauh dibandingkan dua pasangan capres dan cawapres lainnya, kemenangan Prabowo-Gibran menuju Istana Negara menjadi sangat mungkin.
Jika melihat data dari quick count sejumlah lembaga survei, Prabowo-Gibran, berhasil memuncaki persentase keterpilihan dengan lebih dari 57 persen. Kondisi ini, memungkinkan pemilu hanya akan berlangsung satu putaran.
Namun, demikian, proses perhitungan suara masih belum final, sehingga menyimpulkan kemenangan Prabowo-Gibran saat ini, masih terlalu dini.
Kapan Prabowo Dilantik Jadi Presiden Bila Menang Pilpres?
Prabowo akan resmi dilantik jadi Presiden Republik Indonesia ke-8 jika memenangkan penghitungan suara Pilpres 2024 resmi yang dirilis oleh KPU RI.
Penghitungan suara oleh KPU dilakukan segera setelah pemungutan suara selesai. Suara yang telah masuk ke dalam kotak suara akan dihitung satu per satu dan kemudian dilakukan rekapitulasi.
Hasil pemungutan suara dari semua TPS yang berada di Indonesia dan luar negeri akan dikumpulkan, lalu dikalkulasi secara keseluruhan.
Merujuk jadwal yang dirilis oleh KPU, penghitungan suara akan digelar selama dua hari yaitu Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Selanjutnya, hasil tersebut akan melewati tahap rekapitulasi penghitungan suara. Tahap ini akan berlangsung selama lebih dari satu bulan, tepatnya mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024.
Lalu, penetapan hasil pemilu dilaksanakan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dibacakan, dengan catatan jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Apabila dalam penghitungan suara Prabowo memenangkan Pilpres 2024, serta hasil tersebut telah diumumkan secara sah oleh Mahkamah Konstitusi (MK), sesuai jadwal KPU, Prabowo akan dilantik jadi Presiden Indonesia pada 20 Oktober 2024. Pada hari yang sama, dia akan mengucapkan sumpahnya untuk mengemban amanah rakyat.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Pemilu 2024 memiliki kemungkinan dilaksanakan sebanyak dua putaran, jika salah satu dari tiga pasangan capres dan cawapres tidak mendominasi perolehan suara.
Pemilu 2024 akan selesai dalam satu putaran hanya bila salah satu pasangan capres dan cawapres memperoleh suara di atas 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, KPU telah merilis jadwal Pemilu satu putaran dan dua putaran. Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkapnya.
Jadwal dan Tahap Pemilu Putaran Pertama
- 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
- 14 Juni -14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
- 4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
- 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan
- 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
- 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
- 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
- 14 Februari 2024: Pemungutan suara
- 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
- 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara
- Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
- 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Jadwal dan Tahap Pemilu Putaran Kedua
- 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- 2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye
- 23 - 25 Juni 2024: Masa Tenang
- 26 Juni 2024: Pemungutan Suara Putaran Kedua
- 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan Suara
- 27 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
- 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra